Muhammadiyah Ajak Pemda Bentuk Koperasi Syariah
Ibadah.co.id – Muhammadiyah mengajak kepada semua pemerintah daerah untuk membentuk koperasi syariah. Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan bahwa pembentukan koperasi syariah bisa dilakukan dengan gotong royong oleh berbagai elemen.
Seperti dilansir kompas.com pada 26/3/21, Muhammadiyah mengingatkan pentingnya keberadaan koperasi syariah atau Baitul Mal Wattamwil (BMT) maupun Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTW) di tingkat jorong dan desa maupun kelurahan.
Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan, keberadaan BMT dan BTM itu akan sangat berarti bagi para para pelaku usaha mikro dan ultra mikro saat membutuhkan dana tambahan, utamanya setelah diserang pandemi Covid-19.
Untuk itu pihaknya mengimbau pemerintah daerah termasuk bupati dan walikota mendirikan BMT dan BTM di desa-desa maupun di pusat ekonomi seperti pasar.
“Bersama-sama dengan elemen-elemen masyarakat membentuk koperasi syariah atau BMT dan BTM di tingkat jorong atau desa/kelurahan,” kata Anwar kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Anwar menuturkan, keberadaan koperasi syariah akan sangat membantu masyarakat lemah keluar dari himpitan serta lilitan utang para rentenir.
Tak dapat dipungkiri, masih banyak masyarakat lapis bawah di level pelaku usaha ultra mikro mengandalkan lintah darat karena ketiadaan dana untuk memulai kembali usahanya.
Masyarakat di lapis bawah ini pun tak semuanya memiliki akses pendanaan ke perbankan.
“Karena ada persyaratan-persyaratan yang harus mereka penuhi, sementara mereka jelas-jelas tidak akan mampu memenuhi ketentuan dan persyaratan tersebut, apalagi mereka butuh dana yang sifatnya cepat dan mudah,” tutur Anwar.
Padahal, jika dihitung-hitung, bunga lintah darat ini sangat menguras kantong.
Rentenir meminta bunga sekitar 20-50 persen untuk tenor 10 minggu.
Artinya jika meminjam dana Rp 1 juta, maka debitur harus mengembalikan antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta dalam waktu 10 minggu.
Jika dihitung tenor setahun, tak heran suku bunganya melonjak sangat tinggi antara 100-250 persen.
“Sebuah angka yang sangat tinggi sehingga masyarakat tidak salah menyebut mereka dengan istilah lintah darat, yang menghisap dan menguras tenaga orang lain untuk mendapatkan sebesar-besar keuntungan,” ungkap Anwar.
Oleh karena itu, pemerintah perlu turun tangan memberantas lintah darat.
Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945, yakni melindungi dan menyejahterakan rakyat. “Maka untuk itu pemerintah harus hadir dan tidak boleh membiarkan masalah ini berlama-lama, apalagi di tengah pandemi Covid-19,” pungkas Anwar. (RB)