Ibadah.co.id-Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan warga yang berdomisi di tempat atau daerah yang terkendali wabah virus corona atau covid-19 hukumnya wajib untuk menunaikan ibadah shalat Jumat.
Hal ini disampaikan secara tertulis melihat data-data daerah di seluruh Indonesia mulai menyatakan sudah mengendalikan covid-19.
“Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban Jumat,” kata Asrorun melalui keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas, Kamis (28/05).
Dia menambahkan, warga muslim yang kawasan terkendali diharuskan untuk tetap menjalan kewajiban sebagai seorang muslim. Sementara, pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya berdasarkan protokol kesehatan, seperti: melonggarkan aktivitas sosial yang berdampak kerumunan melalui relaksasi.
Mengutip data pemerintah, Asrorun mengatakan sebanyak 110 kabupaten dan kota yang terdiri 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang aman dari covid-19. Oleh karena itu, umat Islam yang tinggal di kawasan tersebut hukumnya wajib untuk menunaikan ibadah shalat Jumat.
“Anjuran itu sesuai dengan bunyi fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 yang menyatakan bahwa dalam kondisi penyebaran covid-19 sudah terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan shalat Jumat,” ujarnya tertulis.
Dengan demikian, Asrorun mengingatkan umat Islam untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 selama pelaksanaan shalat Jumat, seperti: menjaga kesehatan, perilaku bersih dan sehat, dan membawa sajadah sendiri. (HN/Kontributor)