Take a fresh look at your lifestyle.

MUI Keluarkan Fatwa Sholat Jumat Secara Virtual

5 130

Ibadah.co.id – Sholat Jumat adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh seorang mukmin laki-laki setiap hari Jumat. Akhir-akhir ini beredar pertanyaan publik yang menanyakan perihal keabsahan sholat Jumat secara virtual. Terkait hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwanya.

Seperti dilansir republika.co.id pada 11/5/21, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa mengenai Sholat Jumat secara virtual dan secara hybrid.

Penyelenggaraan shalat Jum’at secara virtual adalah pelaksanaan sholat Jum’at yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.

Sedangkan penyelenggaraan sholat Jum’at secara hybrid adalah pelaksanaan shalat Jum’at yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), serta diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Sholat Jum’at Secara Virtual, penyelenggaraan sholat Jum’at secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang pertama yakni hanya tersambung secara virtual, hukumnya tidak sah.

“Sedangkan penyelenggaraan sholat Jum’at secara hybrid ketentuannya adalah bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat) dan ittishal (tersambung secara fisik), adalah sah.” ujar Asrorun Niam kepada Republika, Selasa (11/5).

Sedangkan bagi makmum yang mengikuti sholat Jum’at dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah.

Dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksanakan sholat Jum’at, maka kewajiban shalat Jum’at menjadi gugur dan wajib melaksanakan sholat Zuhur.

Menurut Asrorun, meskipun hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat, akan tetapi ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait dengan ibadah mahdlah.

“Sholat Jumat itu termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi.” ujar Asrorun. Ia menjelaskan, prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan. Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

5 Comments
  1. […] Baca Juga : MUI Keluarkan Fatwa Sholat Jumat Virtual […]

  2. […] Baca Juga : MUI Keluarkan Fatwa Sholat Jumat Virtual […]

  3. […] menghina dan mempermainkan kitab suci al-Qur’an. Mengenai hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Sekjennya, Ziyad memberikan […]

  4. […] menghina dan mempermainkan kitab suci al-Qur’an. Mengenai hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Sekjennya, Ziyad memberikan […]

  5. […] – Apakah melaksanakan salat Jumat secara virtual sah dalam Islam? Persoalan ini belakangan kembali mencuat, apalagi di tengah kondisi pandemi […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy