MUI, Kemenkes, IDI Sepakat Gelar Vaksinasi Saat Ramadhan
Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) satu suara bahwa vaksinasi saat ramadhan akan digelar. Hal ini juga didukung dengan adanya fatwa dari MUI yang mengatakan bahwa vaksinasi ketika puasa tidak membatalkan puasa.
Seperti dilansir merdeka.com pada 9/4/21, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah segera melakukan fase vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Pada fase kedua, pemerintah menyiapkan 30 juta dosis untuk bulan Maret – April 2021 dan 50 juta dosis vaksin untuk Mei – Juni 2021.
Nadia menuturkan, pada bulan Maret-April, pemerintah menargetkan 100 sampai 500 ribu vaksinasi per hari. Sedangkan, untuk bulan Mei-Juni ditargetkan 1 juta vaksinasi per hari.
Dengan target itu, kata Nadia, pemerintah tetap melaksanakan program vaksinasi di bulan Ramadan yang dimulai pada pekan depan. Pihaknya pun telah menyiapkan skenario untuk penyuntikan vaksin pada bulan puasa.
“Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,” kata Nadia dalam dialog virtual yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) di Jakarta, Kamis (8/4).
Senada dengan itu, Tim Advokasi Vaksinasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Iris Rengganis berpendapat bahwa vaksinasi aman dilakukan pada bulan puasa. Dia merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebut vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.
Menurutnya, untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meski hanya sebentar. Meski begitu, ia mengingatkan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan terutama di bulan Ramadan nanti.
“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” jelasnya.
Sementara, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi menjelaskan, hukum bagi umat Islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah. Tujuannya, agar bisa mencapai kekebalan komunal.
Jubir Wapres Ma’ruf Amin ini melanjutkan, MUI telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin. Dia meminta warga untuk tidak ragu atas keamanan vaksinasi Covid-19. “Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadan. Wajib Kifayah bagi 70 persen warga negara (umat Islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun di bulan puasa,” tutupnya. (RB)
[…] – dokter Reisa Broto Asmoro mengungkapkan tips sukses vaksinasi saat Ramdhan. Ia juga menyarankan waktu, dan hal apa saja yang sebaiknya dilakukan ketika seseorang […]