MUI Minta Koruptor Dana Hibah Masjid Sriwijaya Dihukum Mati
Ibadah.co.id – Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan, jika terbukti bersalah, koruptor dana hibah Masjid Sriwijaya mesti dihukum berat. Ia melanjutkan, jika perlu dihukum mati.
Seperti dilansir news.detik.com pada 24/9/21, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tak habis pikir proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), diduga dikorupsi. MUI menilai korupsi dana pembangunan masjid tak bisa diterima akal sehat.
Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan korupsi semakin terorganisir dan rapi. Dia mengatakan korupsi bisa dilakukan pengusaha hingga pejabat negara sekaliber menteri.
“Dana yang dikorupsi semua tidak lagi terpilah dari proyek sarana olahraga, bantuan sosial, pengadaan kitab Al-Qur’an, hingga dana hibah pembangunan masjid. Jadi tidak ada lagi yang ditabukan, semuanya bila bisa dikorup ya dikorupsi,” kata Ikhsan kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).
Ikhsan menyebut terbongkarnya dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya senilai Rp 130 miliar melengkapi deretan kejahatan korupsi di Indonesia. Para koruptor, kata dia, tak memandang dana apa yang diambil untuk kantong pribadinya.
“Bahkan pembangunan rumah Allah, yakni masjid pun dikorupsi. Sesuatu hal di luar batas moral dan nilai religiusitas yang kita junjung tinggi. Sepertinya sulit diterima akal sehat apalagi secara moral dana hibah untuk pembangunan masjid kok dikorupsi juga,” ucapnya.
Dia menilai para tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya harus diberi hukuman berat. Bila perlu, katanya, para koruptor harus dihukum mati agar memberi efek jera.
“Perlu hukuman yang berat bila perlu untuk korupsi bansos dan dana hibah pembangunan masjid bila terbukti wajib dihukum mati, agar ada efek jera. Korupsi itu merusak generasi dan menghancurkan keberlangsungan kebaikan bagi manusia,” ujarnya.
Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Kasus dugaan korupsi ini diusut Kejati Sumsel sejak awal tahun lalu. Penyidikan kasus tersebut bermula dari mangkraknya pembangunan masjid tersebut.
“Dari hasil penyelidikan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, sehingga dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Minggu (14/2).
Pembangunan Masjid Sriwijaya oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya ini menggunakan dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2016 dan 2017 sinilai Rp 130 miliar. Namun, pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.
Ada sembilan orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Enam orang tengah menjalani persidangan di Palembang. Mereka ialah:
1. Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya;
2. Dwi Kridayani selaku pihak swasta
3. Syarifudin MF selaku Ketua Divisi Pembangunan dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Masjid Sriwjaya; dan
4. Yudi Arminto selaku KSO Yodya Karya.
5. Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Pemprov Sumsel
6. Ahmad Nasuhi sebagai mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel
Dalam surat dakwaan keempat terdakwa pertama, proyek Masjid Sriwijaya itu disebut mendapatkan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Sumsel, yaitu Rp 50 miliar pada 2015 dan Rp 80 miliar pada 2017.
Total dana Rp 130 miliar itu dialirkan ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menurut jaksa aneh karena beralamat di Jakarta, bukan di Palembang. Kasus ini diwarnai sejumlah kejanggalan.
“Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9).
Kasus ini juga diwarnai persoalan kepemilikan lahan. Pemprov Sumsel awalnya menyebut seluruh lahan Masjid Sriwijaya Palembang milik mereka. Belakangan, ternyata sebagian lahan adalah milik warga sekitar.
Dari dana Rp 130 miliar yang cair, proyek pembangunan masjid ini belum berwujud bangunan. Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sama dengan kucuran hibah Pemprov Sumsel, yaitu Rp 130 miliar.
Kemudian kejaksaan menetapkan tiga tersangka baru, yakni:
1. Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel Periode 2008-2013 dan 2013-2018;
2. Muddai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya; dan 3. Laonma PL Tobing sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel. (RB)