Take a fresh look at your lifestyle.

MUI Sebut Wakaf Uang Produktif Solusi EKonomi

1 103

Ibadah.co.id – Ketua Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI), Lukmanul Hakim mengatakan bahwa wakaf uang produktif menjadi salah satu solusi problem ekonomi di Indonesia.

Hal ini karena dalam kondisi Covid-19, semakin banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Wakaf uang produktif jadi solusinya.

Seperti dilansir ekbis.sindonews.com pada 11/9/21, wakaf uang dan wakaf produktif dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Skema wakaf dapat menjadi model pembiayaan produktif untuk sektor ekonomi kerakyatan , UMKM, pertanian, dan perikanan, yang belum tersentuh perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

“Banyak sektor ekonomi kerakyatan yang dapat membangkitkan ekonomi masyarakat bawah yang secara bisnis feasible tapi dinilai tidak bankable, disini wakaf uang produktif jadi solusi,” kata Ketua Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI), Lukmanul Hakim saat membuka Webinar Dialog Wakaf bertajuk “Prospek Wakaf Uang dan Wakaf Produktif Membangun Ekosistem Halal Supply Chain” di Jakarta, Sabtu (11/9/2021).

Dialog Wakaf yang diselenggarakan LWMUI menghadirkan narasumber Dr KH Cholil Nafis (Ketua MUI), Muhammad Anwar Bashori (Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia), dan Guntur Subagja (Sekretaris LWMUI). Dipandu oleh moderator Agus Idzwar (musisi religi).

Lukman memapaparkan, dampak pandemi Covid-19 sudah meningkatkan kemiskinan menjadi di atas 10% dan 83% UMKM terdampak signifikan. “Sebagaimana yang diungkapkan Wapres Kyai Ma’ruf Amin banyak misbar (miskin baru) akibat pandemi, ini menjadi perhatian pemerintah,” ujar Lukman yang juga Staf Khusus Wakil Presiden RI.

Lukman menjelaskan, LWMUI menindaklanjuti gerakan nasional wakaf yang diluncurkan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin Januari 2021 lalu. Potensi wakaf uang sangat besar mencapai Rp188 triliun per tahun, dan lahan wakaf tersebar di berbagai daerah seluas 420 ribu hektar.

“Lembaga Wakaf MUI harus menjadi role model narzhir pengelola wakaf yang produktif dan mampu melindungi nilai wakafnya,” jelas Ketua MUI KH Cholil Nafis.

Kyai Cholil menegaskan wakaf bisa mengembangkan sektor pertanian, perdagangan, jasa, dan industri.

Kepala DEKS Bank Indonesia Muhammad Anwar Bashori menyatakan wakaf uang merupakan salah satu instrumen penting dalam ekosistem halal supply chain untuk mengakselerasi ekonomi syariah di masyarakat. “Dalam halal supply chain dapat dikembangkan blending finance yang bersumber dari wakaf dan dana komersial lembaga keuangan syariah,” kata Anwar.

Wakaf dan zakat merupakan keuangan sosial islam, namun pemanfaatannya berbeda. “Kalo zakat diperuntukkan konsumtif, sementara wakaf untuk produktif,” ujar Anwar.

Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Guntur Subagja Mahardika menambahkan pengelola wakaf (nazhir) harus memiliki kemampuan manajemen aset, manajemen investasi, dan memiliki jiwa kewirausahaan.

“Dengan kapasitas tersebut nazhir dapat mengembangkan wakaf uang dana aset wakafnya produktif dengan mitigasi manajemen resiko yang baik karena nilai pokok wakaf tidak boleh berkurang,” jelasnya.

Pengelola wakaf sebagai manajer investasi dapat bekerjasama dengan mitra pengelola usaha sektor riil maupun investasi portofolio. “Untuk mengembangkan usaha berbasis wakaf harus dikelola ahlinya dan penyebaran portofolio investasi harus dengan hati-hati dengan manajemen resiko yang baik,” jelasnya.

Hasil pengembagan usaha wakaf uang dan aset wakaf diperuntukkan bagi para penerima manfaat (maukuf alaih) masyarakat miskin, dhuafa, dan gerakan dakwah Webinar Dialog Wakaf yang digelar LWMUI berkala merupakan kegiatan literasi wakaf uang dan wakaf produktif yang saat ini pemahannya masih rendah di masyarakat. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Baca Juga : MUI Sebut Wakaf Uang Produktif Solusi EKonomi […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy