Ibadah.co.id – Mendekati hari raya kurban saat pandemi covid-19, maka perlu adanya kebijakan atau protokol kesehatan agar wabah covid-19 tidak tertular kepada siapa pun.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF, meminta kepada seluruh umat Islam untuk mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan MUI di hari raya kurban. Tujuan ini untuk menimalisir wabahnya covid-19 di suatu daerah.
“Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan,” kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7).
Sesuai dengan kebijakan MUI Nomor 36 tahun 2020, pihak yang bertanggungjawab melakukan penyembelihan sapi kurban harus tetap mematuhi protokol kesehatan, di antaranya: jaga jarak agar tidak terjadi kerumunan, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di area penyembelihan serta mengantarkan daging kurban sebelum pulang ke rumah.
“Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal,” kata dia.
Dia menyebutkan, jika tidak bisa bermitra dengan Rumah Potong Hewan, maka pemotongan sapi kurban dilakukan di area khusus, mematuhi protokol kesehatan, aspek kebersihan, sanitasi kebersihan lingkungan.
“Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari mulai setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga sebelum Maghrib 13 Zulhijah,” ujarnya.
Dia menghimbau kepada panitia kurban untuk melarang umat Islam menyaksikan penyembelihan sehingga menjadi kerumunan. Dari pemerintah, tambahnya, akan memfasilitasi protokol kesehatan pada kegiatan kurban di hari raya Idul Adha. (HN/Kontributor)