Take a fresh look at your lifestyle.

BPKP Rancang Tiga Model Haji Muda

138

Ibadah.co.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedang merancang tiga model haji muda. Ada beberapa hal yang membuat BPKH merancang tiga model haji muda ini, salah satunya adalah masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Seperti dilansir republika.id pada 15/1/21, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendorong generasi muda untuk menunaikan ibadah haji. Padahal rukun Islam kelima ini merupakan ibadah yang mengasyikkan karena adanya unsur pariwisata di dalamnya.

Haji merupakan ibadah yang ditunggu-tunggu bagi umat Islam di seluruh dunia sebagai penyempurna rukun Islam. Rukun Islam kelima ini memang berbeda dari ibadah lainnya karena tidak hanya memerlukan kesiapan fisik, tetapi juga materi, ilmu dan spiritual.

Direktur Pusat Kajian Hadis Dr Luthfi Fathullah mengatakan bahwa haji secara bahasa berarti ziarah. Sedangkan, secara istilah bermakna mengunjungi Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan manasik.

“Kini, makna haji memiliki pengertian media untuk mempersatukan umat Islam di seluruh dunia,” ujar dia. Haji merupakan media tahunan yang diselenggarakan secara global. Berbeda dengan Idul Fitri yang meskipun seluruh dunia merayakan tapi, berkumpul di tempat masing-masing. Begitu juga dengan shalat Jumat dan ibadah harian lainnya.

Dalam ibadah haji kegiatan yang dilakukan tidak hanya bersifat wajib, seperti thwaf, sai, wukuf, lempar jumrah, maupun tahalul. Tetapi di dalam haji terdapat kegiatan kerja sama informasi antarnegara yang mengirimkan jamaah, juga adanya transaksi perdagangan yang kesemuanya memiliki nilai ibadah.

Setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu berkewajiban menunaikan haji. Pemaknaan mampu dulunya hanya dimaknai dengan kesehatan fisik dan kesiapan materi. Namun, kini penjabaran mampu juga terkait datangnya kesempatan dalam bentuk kuota haji.

Jumlah jamaah yang semakin besar tiap tahun tidak sebanding dengan tempat yang ada untuk menampung. Sehingga aturan yang diterapkan pun semakin ketat berdasarkan kuota. Tak jarang antrean untuk mendapatkan kuota ini mencapai hitungan tahun.

“Seseorang yang memiliki fisik dan materi yang siap, ketika belum mendapatkan kuota, dapat dikatakan dia belum mampu,” kata Luthfi. Terkadang orang yang tidak kaya raya dan hidup sederhana, saat ada kesempatan mendaftar haji dan langsung dapat kuota, dia bisa dikatakan mampu melaksanakan haji.

Lalu, bagaimana jika harus berutang? Luthfi menjelaskan bahwa orang yang melaksanakan haji dengan berutang dikategorikan belum wajib haji. “Meskipun, hajinya tetap sah,” ujar Luthfi.

Jamaah haji juga akan mendapatkan fadhilah yang amat besar. Ada dua hal, menurut Luthfi, keutamaan orang yang menunaikan haji. Pertama, dia mendapatkan pahala dan yang kedua mendapatkan kenikmatan rohani.

Sedangkan kenikmatan rohani, biasanya orang yang telah melaksanakan ibadah haji berharap ingin kembali ke sana. Meskipun ketika beribadah mereka mengalami cobaan dan ujian, mereka akan mendapatkan kenikmatan spiritual dan keimanan yang semakin tinggi.

Jamaah haji yang sedang beribadah biasanya mengalami banyak ketidaknyamanan. Tetapi mereka yang memiliki keimanan tinggi, tetap akan mendapatkan kekhusyukan ibadah. Ibadah haji merupakan sarana melatih kesabaran.

Sudah tentu bekal utama yang harus dibawa ketika beribadah haji, yakni ketakwaan, spiritual, dan fisik. “Ketika seseorang pergi haji tidak melepas keegoisannya maka ibadah hajinya akan terganggu karena seringnya marah-marah,” ujar dia.

Jamaah haji juga mesti memiliki fisik yang kuat karena akan banyak aktivitas ibadah dalam bentuk gerak. Seperti halnya orang yang berthawaf, dia akan berdesak-desakan dengan ribuan jamaah lain hingga tujuh kali putaran.

Tiga model

Kembali ke persoalan minat pemuda melaksanakan haji yang masih minim, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedang menyiapkan tiga model atau segmen haji muda.

Adapun tiga segmen yang dimaksud yaitu haji usia dini bagi anak-anak mulai usia enam tahun, haji muda bagi generasi mulai tingkat SMA, serta haji eksekutif bagi mereka yang berusia mulai dari 40 tahun.

“Kita transformasi haji muda yang sebelumnya di-launching pada 2018. Haji muda 2021, yaitu haji usia dini mulai enam tahun, haji muda mulai SMA, kemudian haji eksekutif,” kata anggota Badan Pelaksana BPKH, Iskandar Zulkarnain, dalam kegiatan media briefing yang digelar secara daring, Rabu (13/1).

Salah satu faktor dilakukannya transformasi program haji muda, menurut Iskandar, adalah hasil Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Munas MUI), Desember lalu, tentang pendaftaran haji usia dini.

Faktor lain yang juga memengaruhi adalah hasil rapat dengan panitia kerja Komisi VIII DPR yang merekomendasikan pendaftaran haji yang tadinya di usia 12 tahun, diubah menjadi enam tahun sudah bisa mendaftar.

BPKH mengampanyekan haji muda guna meningkatkan kesadaran Muslim Indonesia untuk memulai budaya menabung haji sedari dini. Misi ini diawali dari keyakinan bahwa ibadah haji merupakan ritual wajib bagi umat Islam. Tak hanya itu, haji merupakan proses hijrah yang membentuk kesalehan sosial dalam diri setiap individu.

Pada Juli 2020, BPKH melaporkan, terjadi peningkatan pendaftar haji berusia muda sejak 2018. Peningkatan yang signifikan terlihat pada pendaftar dengan usia di bawah 30 tahun.

“Dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan pendaftar haji usia milenial di bawah 30 tahun itu mencapai 17 persen dan 42 persen,” kata Iskandar.

Terkait hal ini, Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Oman Fathurahman mengatakan, minat umat Islam Indonesia untuk beribadah haji terus meningkat. Maka, antrean haji pun mengular hingga mencapai rata-rata 21 tahun secara nasional.

Meski demikian, Oman menyebut, minat ibadah haji bagi usia di bawah 20 tahun masih sangat rendah. “Tapi di usia lainnya, 40 sampai 60 tahun, sangat tinggi,” kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (14/1).

Oman lantas menyebut, pihaknya selalu mendukung program-program yang bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, termasuk program haji muda dari BPKH.

“BPKH tentu memiliki pertimbangan terkait tugas dan fungsinya untuk mengelola keuangan haji,” katanya.

Untuk batas usia pendaftaran haji, Oman mengingatkan tentang adanya aturan yang berlaku. Dalam PMA Nomor 13 Tahun 2018 disebutkan, dari tiga persyaratan yang ada, salah satunya adalah beragama Islam dan usia minimal 12 tahun.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Huzaemah T Yanggo mengatakan, MUI telah menerbitkan fatwa tentang pendaftaran haji pada usia dini. Fatwa tersebut memberi kesempatan kepada siapapun, termasuk kaum milenial, untuk mendaftar haji. “Boleh saja, kapan saja boleh, asal uangnya halal, dan keperluan pokok itu jangan terbengkalai. Kalau usia masih muda kemudian pergi haji itu tentu lebih baik. Apalagi, antrean keberangkatan haji ini kan panjang.” (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy