Take a fresh look at your lifestyle.

Diduga Terindikasi Gangguan Jiwa, Pria di Lebak Ngaku Dewa Matahari

0 91

Ibadah.co.id – Semakin hari di Banten semakin ramai dengan berita-berita aneh. Setelah dulu viral dengan aliran sesat Hakekok Blakasuta dan Ratu Ubur-Ubur yang kini sudah ditangani oleh MUI, kini warga Banten digemparkan dengan seorang pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari.

Seperti dilansir Detik, pada 14/07/22, berita Heboh menggemparkan Lebak Banten. Pada beberapa bulan lalu dihebohkan dengan aliran Hakekok Blakasuta yang memiliki ajaran sangat berbeda dengan Agama Islam. Kini muncul kembali satu pria yang mengaku dirinya sebagai dewa matahari

Natrom alias Ayah (62), pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari di Lebak, Banten, terindikasi gangguan jiwa. Hal ini diketahui setelah pihak Polres Lebak melakukan serangkaian pemeriksaan.

Mengutip Press Release Polres Lebak, Rabu (13/7/2022), kesehatan kejiwaan Natrom sudah diperiksa oleh dokter spesialis kejiwaan. Hasilnya, Natrom terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.

“Ditemukan adanya gangguan jiwa yang bermakna yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Sehingga disarankan kontrol dan minum obat teratur ke psikiater,” sebut rilis tersebut.

Selain terindikasi gangguan jiwa, selama proses penyelidikan Natrom menyangkal tunduhan yang diberikan kepadanya. Natrom mengaku tidak melarang orang lain salat, zikir, atau mengaku sebagai Dewa Matahari.

Pernyataan Natrom itu berbeda dari hasil pemeriksaan polisi kepada tiga orang saksi. Para saksi mengaku bahwa Natrom lah yang melarang orang salat, zikir, mengaku sebagai Dewa Matahari, hingga menyebut air zamzam adalah air kencing suku Baduy.”Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan terdapat perbedaan keterangan. Melarang salat, zikir, mengaku sebagai Dewa Matahari disangkal oleh terduga (Natrom). Terduga tidak mengakui adanya pelarangan salat, zikir, dan mengaku sebagai Dewa Matahari,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berisi rekaman suara milik Natrom dan notulensi kesimpulan musyawarah yang telah dilakukan oleh tokoh masyarakat dan pihak kecamatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi belum bisa memutuskan Natrom sebagai tersangka penyebar ajaran sesat maupun penista agama. Sebab belum ada bukti kuat atas dugaan yang telah Natrom lakukan.

“Dengan demikian, jika ditinjau dari aspek yuridis dikarenakan dari sangkaan pasal 156 KUHP terdapat unsur yang belum terpenuhi,” tambahnya.

Belum Ada Penetapan Kasus Natrom

Terpisah, Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) Lebak Sulvia Triana Hapsari mengaku belum bisa memberikan kesimpulan terkait kasus Natrom. Bukti dan motif yang dilakukan Natrom belum lengkap.

“Untuk menggali informasi lebih dalam kami masih menunggu informasi dari MUI Lebak, karena kan kita tidak bisa menyatakan suatu statement apakah ini masih berupa ajaran atau aliran, itu dari MUI dulu. Setelah itu kita rapatkan, hasil keputusan Bakor Pakem yang bisa memberikan kesimpulan apakah ini benar-benar ajaran atau aliran, penistaan agama, penodaan agama, kemudian apakah ini aliran sesat dan atau kan ini dilarang atau tidak? itu Bakor Pakem yang memutuskan. Ini juga harus, wajib ada pada saat penentuan apakah dia akan dikenakan pasal 156 KUHP, hasil Bakor Pakem lah yang akan jadi penentu,” kata Sulvia.

Dia mengatakan akan secepatnya mengumpulkan bukti pada kasus Natrom. Termasuk bukti pernyataan gangguan kejiwaan yang dialami Natrom.

“Kita juga harus mencari tahu, motif dia apa mengutarakan itu misalnya seperti ‘air zamzam itu air kencing suku Baduy Arab’, nah itu maksudnya apa? motifnya apa? apakah maksudnya mencari sensasi saja atau memang dia serius? Kalau dia misalkan gangguan jiwa itu harus dibuktikan dulu oleh ahli kejiwaan,” ujarnya.

“Secepatnya kalau bisa Minggu ini atau Minggu depan kesimpulannya harus ada,” pungkasnya. (RB/Detik)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy