Take a fresh look at your lifestyle.

Fatwa MUI Tingkatkan Investasi Saham

107

Ibadah.co.id – Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tentang saham mampu meningkatkan investasi saham syariah. Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya kepercayaan sebagian masyarakat Indonesia dengan investasi saham.

Seperti dilansir detik.com pada 17/11/20, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi berharap fatwa tentang saham dan sukuk dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal syariah dan produk-produk invetasi di dalamnya.

“Alhamdulillah di tahun 2020 ini sudah diterbitkan fatwa dari DSN MUI yaitu nomor 135 tentang saham dan 137 tentang sukuk. Dengan penerbitan kedua fatwa DSN MUI ini, tentunya akan makin meningkatkan kepercayaan dan juga keyakinan bagi masyarakat untuk berinvestasi di saham syariah maupun di sukuk,” ujar Hasan dalam sebuah seminar pada Sharia Investment Week (SIW) 2020 secara daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

DSN MUI menerbitkan fatwa No.135/DSN-MUI/V/2020 tentang Saham pada 20 Mei 2020. Fatwa tersebut menyempurnakan fatwa-fatwa sebelumnya yang belum mengatur kriteria, penerbitan, dan pengalihan saham.

Sedangkan fatwa DSN MUI No. 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk diterbitkan pada 30 September 2020. Fatwa sebelumnya belum mengatur beberapa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) yang terkait dengan sukuk.

Berdasarkan data BEI per 27 Oktober 2020, jumlah saham syariah juga meningkat 90,3 persen sejak 2011 dari 237 saham menjadi 451 saham syariah atau 63,6 persen dari total saham.

Sedangkan kapitalisasi pasar saham syariah mencapai 51,4 persen dari total kapitalisasi pasar dengan persentase total nilai transaksi saham syariah mencapai 53,7 persen. Sementara itu, untuk volume transaksi saham syariah mencapai 56,9 persen serta frekuensi transaksi saham syariah yang mencapai 61,9 persen dari total frekuensi transaksi saham di BEI.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari Anggota Bursa penyedia layanan Sharia Online Trading System atau AB SOTS, dalam lima tahun terakhir jumlah investor syariah telah meningkat lebih dari 1.500 persen 4.908 investor di tahun 2015 menjadi 80.152 investor per September 2020 dengan tingkat keaktifan mencapai 25,2 persen.

“Terkait dengan instrumen sukuk, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, sampai dengan Oktober 2020 telah diterbitkan sukuk ritel sebanyak 13 seri . Di 2020, investor muda juga mendominasi pemesanan sukuk ritel yaitu seri SR012 dan SR013,” kata Hasan.

Pada seri SR012, investor milenial yang merupakan investor terbanyak mencapai angka 8.136 investor atau mencapai 33,97 persen dari total investor SR012. Sedangkan terdapat 16.392 investor generasi milenial atau mencapai 36,59 persen dari total investor yang memesan instrumen SR013.

Terkait dengan gelaran Sharia Investment Week 2020, Hasan berharap khususnya kepada investor pasar modal syariah baik pemula ataupun investor aktif, agar nantinya bisa ajauh lebih yakin dan lebih tenang dalam berinvetasi dan memanfaatkan instrumen investasi di pasar modal syariah. “Kami juga berharap mereka dapat lebih mengenal alternatif produk investasi yang ada di pasar modal syariah Indonesia,” ujar Hasan. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy