Jakarta, Ibadah.co.id –Kementerian Agama merilis pedoman implemenasi kurikulum pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Pedoman ini telah diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) No 450 tahun 2024.
Rilis KMA diawali dengan sosialisasi kepara para Kepala RA dan Madrasah di Lampung, 9 – 11 Juli 2024. Proses peluncuran KMA ini dilakukan di pelataran MA Negeri Insan Cendekia Lampung Timur. Hadir, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kepala Kemenag se-Provinsi Lampung, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah se-Indonesia, Kepala Madrasah se-provinsi Lampung, guru, seluruh kepala MAN IC Se-Indonesia dan jajaran Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah. Hadir juga Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbud Dr. Yogi Anggraena.
“Kita penting menyampaikan kepada masyarakat luas, kita punya KMA 450 Tahun 2024. KMA ini isinya sama dengan Permendikbud ditambah dengan kekhasan tertentu. KMA ini merupakan kilometer asasi untuk kurikulum nasional atau kurikulum merdeka,” terang Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad di Lampung, Rabu (10/7/2024).
“KMA ini menjadi penanda bahwa mulai hari ini, Kemenag dalam hal ini Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) sudah menerapkan kurikulum yang baru menggantikan kurikulum sebelumnya,” sambungnya.
Prof Abu, demikian biasa dipanggil, berharap kurikulum baru ini menjadi pedoman bagi semua stakeholders untuk diimplementasikan demi melahirkan profil anak didik yang ideal. Kurikulum bukan barang mati, atau monumen. Kurikulum harus menjadi hidup dan yang menghidupkan adalah guru, kepala madrasah, para pengawas.
“Kita hidup di zaman disrupsi, dengan penanda perubahan yang cepat dan tidak terduga. Semoga Allah memberikan jalan terang bagi implementasi KMA ini, amin,” harapnya.
Sebelumnya, Direktur KSKK Madrasah Sisdik Sisdiyanto mengatakan penyusunan KMA 450 telah melalui serangkaian proses Panjang. Penyusunan dilakukan oleh tim pengembang kurikulum pusat, terdiri atas: guru, pengawas, kepala madrasah terpilih serta akademisi pendamping dari dosen PTKIN dan PTUN.
“KMA ini sebagai pengganti KMA 347 Tahun 2022. Seluruh Kanwil, Kemenag Kab/Kota, Madrasah supaya dapat segera menerapkannya. KMA Ini akan diikuti dengan beberapa pedoman antara lain: Panduan P5RA, Panduan Kurikulum Madrasah, Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan dan Panduan Pembelajaran dan Penilaian (assessment),” ungkap pria yang akrab disapa Kang Sidik ini.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbud Dr. Yogi Anggraena mengapresiasi terbitnya KMA 450 tahun 2024. Menurunya, KMA ini sudah melalui tahap harmonisasi dengan Kemendikbud.
“Alhamdulillah Pak Basit sebagai Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi secara aktif berkoordinasi dengan kami, mengupdate berbagai regulasi supaya menjadi sinkron,” sebutnya.
Sumber : Kemenag