Jakarta, Ibadah.co.id –Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Sertifikat halal bersifat wajib untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan, bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Halal Partnership and Halal Audit Director of LPPOM, Dr. Muslich, M.Si., menyampaikan hal ini dalam pembukaan seminar bertema “Laboratory Halal Testing in BPJPH Halal Certification: Update Regulation and Advanced Method” yang diselenggarakan LPPOM dalam perhelatan pameran Lab Indonesia bekerja sama dengan PT Pamerindo Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC) pada 24 April 2024.
“Adapun penelusuran status kehalalan bahan didasarkan pada dokumen pendukung kehalalan bahan melalui uji laboratorium. Meski bukan menjadi penentu utama halal atau haramnya suatu produk, namun hasil uji laboratorium tetap menjadi data pendukung keputusan dalam penetapan fatwa oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI),” jelas Muslich.
Di samping itu, Halal Audit Quality Board of LPPOM, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si, menjelaskan bahwa bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan produk lainnya yang akan dikonsumsi, dipakai, dipergunakan, dan dimanfaatkan oleh umat Islam wajib terjamin kesucian dan kehalalannya. Untuk menjamin kehalalan dan kesucian beberapa produk perlu diuji dari cemaran babi dan unsur turunannya, kandungan alkohol di dalamnya, dan daya tembus air.
“Dalam sertifikasi halal, tidak semua bahan harus diuji, hanya berlaku untuk bahan tertentu. Selain uji terkait halal, pengujian keamanan produk halal juga penting guna melindungi konsumen dari bahaya artinya seperti lulus uji cemaran bahaya kimia, fisika dan mikrobiologi pada produk pangan, obat dan kosmetika. Hal ini bertujuan sebagai jaminan aspek thoyyib,” terang Mulyorini.
Produk yang termasuk dalam pengujian adalah produk yang berpeluang terkontaminasi bahan haram selama penanganan dalam rantai pasoknya, seperti daging atau bahan dari hewan sembelihan. Selain itu, produk yang berpeluang menghasilkan atau mengandung sesuatu yang diharamkan dalam prosesnya, seperti minuman hasil proses fermentasi. Terakhir, produk dengan karakter tertentu, seperti waterproof sehingga dapat menyebabkan tidak sahnya ibadah, yaitu kosmetik decorative dan tinta Pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Head of LPPOM Laboratory Heryani, S.Si., M.TPn., menyampaikan bahwa pemenuhan data saintifik dari uji laboratorium diperlukan untuk memastikan produk tidak menggunakan bahan yang haram/najis dan tidak ada pencampuran atau kontaminasi antara bahan dan atau produk yang halal dengan yang haram/najis.
“Pengujian laboratorium dapat menjadi acuan pelaku usaha untuk pemeriksaan rutin pada bahan baku yang mereka terima atau produk yang diproduksi secara berkala dapat dipastikan bebas kontaminasi bahan najis atau haram dan turunannya. Hal ini sebagai komitmen pelaku usaha untuk menghasilkan produk halal dalam memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ujar Heryani.
Menurut Senior Scientist PT. Ibnu Sina Genetika, Ir. Temmy Desiliyarni, M.Si, ada hal penting yang perlu diperhatikan pengujian untuk DNA babi yaitu mampu menguji sampel yang beragam, dapat menguji dengan sensitivitas yang tinggi, akurat dan mampu mengatasi inhibitor yang mampu menghambat pengujian autentikasi halal.
Dalam menjawab berbagai tantangan dalam pengujian halal, Laboratorum LPPOM senantiasa mengembangkan metode pengujian dan mengikuti regulasi uji laboratorium dalam proses sertifikasi halal di Indonesia, sehingga dapat membantu pelaku usaha dalam memenuhi dokumen pendukung untuk sertifikat halal.
Lab Indonesia adalah salah satu pameran laboratorium terkemuka di Asia Tenggara yang sangat berfokus pada instrumen ilmiah dan peralatan laboratorium untuk berbagai industri, termasuk medis & farmasi, food & beverage, migas, biosains dan ilmu nano. Tahun ini Lab Indonesia kembali hadir untuk kali ke-7 pada tanggal 24-26 April 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta. Lab Indonesia bertujuan untuk menyatukan para elit industri laboratorium analitik dan analitis seperti ahli kimia profesional, ahli biokimia, ahli mikrobiologi, analis, peneliti dan pengembangan.
Tentu saja Lab Indonesia akan hadir dengan acara yang beragam dan strategis bagi para exhibitor dari seluruh dunia untuk memamerkan produk terhangat dan andalan mereka dengan peralatan canggih dan teknologi terbaru, termasuk Laboratorium LPPOM yang melakukan launching produk “Indonesian Molecular Detection Kit for Halal Testing” yang nantinya bisa digunakan oleh perusahaan, perguruan tinggi atau instansi terkait yang membutuhkan kit untuk pengujian halal. Pengunjung dapat melakukan konsultasi dengan LPPOM terkait laboratorium halal dan sertifikasi halal di Hall B Booth No. K33.
Simak berbagai program dan informasi terkini terkait LPPOM dan sertifikasi halal (termasuk sertifikasi halal gratis) dapat diakses melalui website www.halalmui.org atau media sosial LPPOM / @lppom_mui. Pelaku usaha yang tertarik melakukan pengujian laboratorium dan ragam layanan pengujian lainnya dapat mengakses website https://e-halallab.com/.
Sumber : LPPOM MUI