Take a fresh look at your lifestyle.

MUI Minta Naskah Khutbah Jumat Kemenag Tak Diwajibkan

141

Ibadah.co.id – Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis meminta naskah khutbah jumat Kemenag tak diwajibkan. Hal ini menanggapi rencana Kemenag untuk menyediakan teks khutbah Jumat bagi masyarakat.

Seperti dilansir republika.co.id pada 24/11/20, Kementerian Agama berencana menyiapkan naskah khutbah Jumat sebagai alternatif bagi masyarakat. Materi khutbah Jumat yang disediakan disebut akan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, menyambut baik rencana ini. Namun, ia berpesan, jangan sampai naskah dari Kemenag menjadi hal wajib.

“Saya menyambut baik rencana naskah khutbah ini. Asalkan ini tidak diwajibkan kepada khatib di seluruh Indonesia,” kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (24/11).

Ia menyebut, keberadaan naskah khutbah Jumat dari Kemenag ini sifatnya hanyalah sebagai bagian dari referensi yang harus dibaca oleh para khatib. Di sisi lain, ia menilai, hal ini akan membantu khatib pemula yang kesulitan mencari tema khutbah.

Keberadaan naskah khutbah Jumat tersebut dinilai dapat menjadi inspirasi dan membantu khatib-khatib yang ingin memperluas bahasan khutbahnya.

Berikutnya, Kiai Cholil Nafis berharap, naskah yang diberikan memuat tema atau judul yang jarang diulas, tapi menjadi kepentingan masyarakat. Naskah juga bisa berisi pesan yang memang perlu disampaikan kepada masyarakat luas demi kepentingan nasional.

“Beberapa contoh tema yang bisa diambil seperti kepahlawanan, Maulid Nabi, Isra Miraj dan cinta Tanah Air, hijrah Nabi, semangat perjuangan, etos kerja, dan sebagainya,” lanjutnya.

Tema-tema di atas dinilai bisa menjadi sumber inspirasi khatib pemula maupun khatib lama yang ingin mengetahui seputar hal-hal yang ingin diungkapkan kepada khalayak nasional. Terakhir, ia kembali menegaskan agar jangan sampai keberadaan naskah khutbah dari Kemenag menjadi hal wajib.

Dalam keterangan resmi dari Kemenag yang didapat Republika, disebut agar isi khutbah sesuai dengan perkembangan zaman, Kemenag akan melibatkan para ulama dan akademisi yang pakar pada bidangnya.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menyebut rencana penyusunan khutbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.

“Kami akan menyiapkan naskah berkualitas dan bermutu dengan tim penulis ahli di bidangnya. Naskah yang disusun bisa dijadikan alternatif,” kata dia. Tak hanya itu, ia juga menegaskan tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag.

Dirjen mengatakan, pelibatan ulama, praktisi, maupun akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial. Ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain: akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah dan masalah generasi milenial.

Kamaruddin meyakini, naskah yang disusun Kemenag telah terjaga kualitasnya karena akan digunakan oleh masyarakat. Meski bukan keharusan, jika naskah yang dihasilkan Kemenag bermutu baik dari sisi pesan maupun redaksi, ia percaya akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia. Menurutnya, khutbah Jumat harus menjadi instrumen untuk memberikan informasi konstruktif kepada masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya Kemenag hadir untuk ikut memfasilitasi keberadaan naskah yang sesuai dengan perkembangan zaman di masyarakat. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy