Take a fresh look at your lifestyle.

Pancasila Sesuai Cita-Cita Soekarno-Hatta

0 182

Ibadah.co.id – Dalam Pidato Bung Karno pada sidang Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai pidato “Lahirnya Pancasila”, antara lain dinyatakan:  “……kita telah bersidang tiga hari lamanya, banyak pikiran telah dikemukakan, – macam-macam –  tetapi alangkah benarnya perkataan dr Soekiman, perkataan Ki Bagoes Hadikoesoemo, bahwa kita harus mencari persetujuan, mencari persetujuan faham. Kita bersama-sama mencari persatuan philosopische grondslag, mencari satu weltanschaung yang kita semua setuju. Saya katakan lagi setuju! Yang saudara Yamin setujui, yang Ki Bagoes setujui, yang Ki Hajar setujui, yang sdr. Sanoesi setujui, yang sdr. Abikoesno setujui, yang sdr. Lim Koen Hian setujui, pendeknya kita semua mencari satu modus. …”

Itulah cita-cita Bung Karno yang mencetuskan lima prinsip dasar, yakni Pancasila sebagai common platform dalam mengelola kemajemukan Indonesia. Indonesia yang terdiri dari beragam etnis, suku, agama, bahasa dan budaya secara politik-ideologi membutuhkan payung pemersatu.  

Bung Karno menyatakan, “Apakah kita hendak mendirikan Indonesia merdeka untuk sesuatu orang, untuk sesuatu golongan? Mendirikan negara Indonesia merdeka yang namanya saja Indonesia Merdeka, tetapi sebenarnya hanya untuk mengagungkan satu orang, untuk memberi kekuasaan kepada satu golongan yang kaya, untuk memberi kekuasaan pada satu golongan bangsawan? Apakah maksud kita begitu? Sudah tentu tidak! Baik saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan yang demikian itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu negara ‘semua buat semua’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, – tetapi ‘semua buat semua’.”

Ketika menguraikan prinsip ke-4 yakni prinsip kesejahteraan sosial, Bung Karno menegaskan; “Tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka. Apakah kita mau Indonesia Merdeka, yang kaum kapitalnya merajalela, ataukah yang semua rakyat sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi yang cukup memberi sandang-pangan kepadanya? Mana yang kita pilih, saudara-saudara?” ucap Bung Karno dengan retorikanya yang memukau.

Konsep Pancasila yang disampaikan Bung Karno pada 1 Juni 1945 disempurnakan oleh Panitia Kecil atau Panitia Sembilan yang dibentuk BPUPKI dan disepakati pada tanggal 22 Juni 1945 atau dikenal sebagai Piagam Jakarta. Panitia Sembilan beranggotakan 9 orang terdiri dari: Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Mudzakkir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, K.H.A. Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Panitia Sembilan diketuai oleh Soekarno.

Pancasila menjadi rumusan final yang disepakati sebagai dasar negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.  Pancasila adalah konsensus tertinggi dan perjanjian luhur para Bapak Bangsa (founding fathers) tentang dasar falsafah negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan karya bersama milik bangsa. Pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara mengubah kultur kepribadian masyarakat Indonesia dari kultur kepribadian feodal menjadi kultur kepribadian masyarakat konstitusional berciri demokrasi sosial dan demokrasi ekonomi. Singkatnya, Pancasila adalah sebuah ijtihad politik dan hasil rembuk pemikiran para pemimpin Indonesia di saat yang paling menentukan.

Pancasila merupakan titik temu (kalimatun sawa) antara aspirasi negara kebangsaan yang memisahkan secara absolut agama dari negara seperti diusulkan para tokoh nasionalis yang netral agama atau negara yang berdasarkan Islam seperti usulan para tokoh pergerakan Islam, tapi yang jelas bukan negara Khilafah. Republik Indonesia akhirnya disepakati adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu lima sila dalam Pancasila dan pengamalan nilai-nilai Islam saling memperkuat.

Dengan Pancasila, Republik Indonesia tidak menjadi negara sekuler, tapi bukan negara agama, melainkan negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Tokoh pejuang dan guru bangsa Dr. Roeslan Abdulgani dalam Majalah Panji Masyarakat No 273, 1 Juni 1979 menyatakan Pancasila tidak mengenal Sekularisme dan La Diniyah.

Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 hendaklah dijadikan sebagai momentum untuk merevitalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai kaidah penuntun kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila juga harus menjadi kaidah penuntun tata kelola pemerintahan, birokrasi dan pelayanan publik yang bersih, profesional, modern dan berwibawa. 

Salah seorang Bapak Bangsa, Bung Hatta, beberapa tahun sebelum meninggal tahun 1980, masih sempat memberi penjelasan substantif atas sila-sila Pancasila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut Bung Hatta, “Tidak hanya dasar hormat menghormati agama masing-masing, melainkan menjadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, dan persaudaraan.” 

Dalam Kumpulan Pidato Bung Hatta Jilid III, menghimpun buah pikiran Mohammad Hatta menurut periode waktu, dapat kita baca pandangan beliau; “Bahwa sesuai sila Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia mengakui adanya kekuasaan yang memberi petunjuk kepada manusia supaya memegang kebenaran, keadilan dan kebaikan. Dengan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa seperti tersebut dalam sila pertama Pancasila, rakyat Indonesia menempatkan politik nasional di atas dasar moral.”

Dalam  Pancasila Jalan Lurus yang ditulisnya sekitar tahun 1966, Bung Hatta menegaskan, “Revolusi Indonesia yang dicetuskan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, yang disemangati oleh Pancasila, tidak mengenal jalan kanan dan jalan kiri, hanya mengenal jalan lurus yang diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa.”

“Dasar Persatuan Indonesia”, kata Bung Hatta, pengertiannya ialah; “Bahwa Tanah Air kita Indonesia adalah satu dan tidak dapat dibagi-bagi. Persatuan Indonesia mencerminkan susunan negara nasional yang bercorak bhinneka tunggal ika, bersatu dalam berbagai suku bangsa, yang batasnya ditentukan dalam Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Dasar ini menegaskan sifat Republik Indonesia sebagai negara nasional, berdasarkan ideologi sendiri. “

Selanjutnya, “Dasar kerakyatan menciptakan pemerintahan yang adil, yang dilakukan dengan rasa tanggungjawab, agar tersusun sebaik-baiknya demokrasi Indonesia, yang mencakup demokrasi politik dan demokrasi ekonomi.”

“Dasar keadilan sosial adalah pedoman dan tujuan kedua-duanya. Dengan melaksanakan cita-cita ini dalam praktik, rakyat hendaknya dapat merasakan keadilan yang merata dalam segala lapangan hidup, dalam bidang ekonomi, bidang sosial dan bidang kebudayaan. Akibat  daripada meletakkan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa di atas, sekalipun Pancasila dalam keadaannya tidak berubah, ialah bahwa politik negara mendapat dasar moral yang kuat.” tulis Bung Hatta.

Dalam Karya Lengkap Bung Hatta yang diterbitkan LP3ES, dapat kita baca penjelasan Bung Hatta bahwa salah satu tugas negara –ialah mempergunakan sumber daya alam menjadi kapital kemakmuran rakyat. Karena itu tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.  Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Bung Hatta memberi definisi “kemakmuran rakyat ialah apabila rakyat terlepas dari kemiskinan yang menyiksa dan bahaya kemiskinan yang mengancam.”

Generasi penerus yang tidak mengalami masa perjuangan kemerdekaan mempunyai tugas membumikan Pancasila dan menghidupkan Pancasila dalam praktik bernegara. Manusia Indonesia yang konsisten mengamalkan Pancasila diharapkan mampu mengubah kondisi bangsa menjadi lebih baik dan bangkit dari keterpurukan akibat krisis. Bahkan kita ingin “Bangkit Bersama Membangun Peradaban Dunia” sebagaimana tema Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2022.

 Kalau segenap bangsa Indonesia konsisten dengan Pancasila dan memahami isi Pembukaan UUD 1945 yang memuat tujuan bernegara, niscaya kecenderungan neo-liberalisme dan tindakan intoleran takkan muncul.  Oleh karena itu, sangat berfaedah sekiranya generasi muda sebagai calon pemimpin masa depan dan para penyelenggara negara yang sedang mengemban amanah rakyat, mempelajari dengan baik Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI dan PPKI) tahun 1945. Juga penting bagi segenap anak bangsa mempelajari pertumbuhan historis rumus dasar negara agar memiliki pemahaman yang utuh mengenai Pancasila. Setiap generasi perlu belajar dari pemikiran para founding fathers agar memahami tujuan perjuangan para pendiri republik. Pembangunan dan kemajuan bangsa tidak boleh membuat tercabutnya roh Indonesia.

Pertanyaannya, sudahkah kita berhasil membumikan Pancasila dan mentransformasikan Pancasila dari idealitas menjadi realitas berbangsa dan bernegara sesuai cita-cita Proklamator Kemerdekaan Soekarno-Hatta?

Selamat Hari Pancasila.

Penulis: M Fuad Nasar (Sesditjen Bimas Islam)

*Tulisan ini pernah di-upload di kemenag.go.id pada 02 Mei 2022

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy