Take a fresh look at your lifestyle.

Perguruan Tinggi Mampu Jadi Lembaga Jaminan Produk Halal

163

Ibadah.co.id – Perguruan tinggi mampu menjadi lembaga jaminan produk halal (JPH). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sukoso. Hal ini sebab perguruan tinggi juga memiliki infrastruktur yang lengkap untuk berperan dalam penyelenggaraan JPH.

Seperti dilansir republika.id pada 17/12/20, Perguruan tinggi diharapkan dapat menjadi center of excellent atau unggulan dalam pengembangan jaminan produk halal (JPH) di Indonesia. Hal itu karena perguruan tinggi memiliki sejumlah potensi sumber daya yang memungkinkan untuk memainkan peran penting dalam pengembangan JPH.

“Tidak hanya dukungan sumber daya manusia (SDM), perguruan tinggi juga memiliki infrastruktur yang lengkap untuk berperan dalam penyelenggaraan JPH,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sukoso saat menjadi narasumber webinar Annual Conference on Islamic Economics and Law (ACIEL) 2020, Selasa (15/12).

Webinar yang mengangkat tema “Challenges and Opportunities for Developing the Halal Ecosystem through Synergy of Islamic Financial Institutions” tersebut diadakan oleh Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Lebih lanjut Sukoso mengatakan, perguruan tinggi memiliki peran yang strategis bagi masyarakat di sekitarnya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan JPH.

‘’Hal itu dapat diwujudkan, di antaranya dengan perguruan tinggi mendirikan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), Halal Center (HC), dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” ujar Sukoso seperti dilansir laman resmi Kemenag.

Pengamat halal, Anton Apriyantono, mengapresiasi apa yang disampaikan Sukoso tersebut. “Rencana BPJPH itu bagus, cuma masalahnya ada di akreditasinya. Kalau Halal Center tidak ada masalah karena memang sudah ada di beberapa tempat. Tapi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), ini profesi apa yang mau disertifikasi?” ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (16/12).

“Setahu saya pekerjaan yang berkaitan dengan auditor itu biasanya bersatu dengan sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal, jadi biasanya berada dalam satu sistem akreditasi lembaga sertifikasi,” katanya menjelaskan.

Dia pun menyarankan agar sistem dan prosedur lembaga-lembaga tersebut diperincikan dan dirapikan terlebih dahulu untuk menghindari kesalahpahaman atau hal lain yang tidak diharapkan. Meski begitu, dia berharap agar rencana BPJPH ini terus berlanjut dan tidak terbengkalai seperti rencana-rencana terdahulu. Salah satu kunci agar rencana ini dapat terealisasi adalah kerja sama.

Jadi, kata Anton, jangan semuanya ada di satu badan, misalnya yang mengakreditasi BPJPH, membangun LPH, juga BPJPH, semuanya dikerjakan BPJPH. ‘’Itu jelas tidak boleh karena akan menjadi abuse of power. Maka, perlu bagi-bagi tugas agar ada controlling system,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian dan Pengembangan Jaminan Produk Halal (P3JPH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sandra Hermanto, menyampaikan, P3JPH punya beberapa program yang menjadi fokus untuk diselesaikan dalam jangka pendek. Salah satunya, menyiapkan sarana dan prasarana bagi calon auditor halal dan penyelia halal.

Penyiapan calon auditor halal itu, Sandra menambahkan, untuk mendorong tercapainya salah satu target jangka panjang lembaganya, yakni pendirian LPH. Sebab, salah satu syarat pendirian LPH, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang JPH, yakni memiliki minimal tiga auditor halal.

Namun, Sandra mengakui, kalaupun tiga orang yang mengikuti uji kompetensi auditor halal itu lulus, masih ada tantangan lain yang harus dilewati sebelum UIN Jakarta memiliki LPH. “(Karena) salah satu syarat lainnya adalah harus sudah terakreditasi oleh Badan Standardisasi Nasional dan BPJPH,’’ ujar dia. Sejauh ini, Sandra mengatakan, P3JPH sudah menginisiasi kerja sama dengan Pemda Tangerang Selatan dan Divisi Sertifikasi dan Standardisasi BPJPH. Harapannya, P3JPH UIN Jakarta dapat menjadi salah satu lembaga pengkajian halal yang mampu menjadi mitra strategis BPJPH dalam pelaksanaan sertifikasi dan standardisasi produk halal di Indonesia. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy