Take a fresh look at your lifestyle.

Perkuat Moderasi, Menag Minta Guru Agama Bina Organisasi Siswa

74

Ibadah.co.id – Penguatan moderasi beragama dilakukan Kemenag melalui berbagai aspek, tidak terkecuali pada pendidikan agama dan keagamaan. Sehubungan itu, Menag meminta para guru agama ikut secara intensif memberikan pembinaan pada berbagai aktivitas siswa.

“Saya minta guru dan pengawas pendidikan agama lebih intens berpartisipasi dalam memberikan pembinaan atas organisasi siswa,” terang Menag saat memberikan keynote speech pada FGD Praktik Baik Inisiatif Pencegahan Kekerasan (IPK) / Preventing Violence Extremism (PVE) di Sekolah, Kamis (03/12/2020).

Giat yang berlangsung di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ini terselenggara atas kerjasama Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) dengan The Asia Foundation. Program kemitraan ini didesain dalam rangka menguatkan upaya pencegahan tindak ekstremisme (Preventing Violence Extremism) di kalangan pelajar dalam rangka pewujudan Sekolah Damai.

“Guru PAI perlu secara optimal memainkan peranan strategisnya, termasuk dalam membina aktifitas keagamaan dan menguatkan moderasi beragama para siswa,” lanjut Menag.

Menag kembali menjelaskan tiga jalur yang bisa saja menjadi pintu masuk ekstremisme beragama ke sekolah. Pertama, jalur guru. Guru adalah pemegang peran terpenting dalam proses transformasi pengetahuan di sekolah.

Kedua, jalur organisasi siswa ekstra kurikuler bidang keagamaan yang mengambil pola mentoring dengan pelibatan aktor yang memiliki ikatan atau jaringan yang memiliki pemahaman keagamaan ekstrems. Ketiga, jalur kurikulum pendidikan. Kurikulum sebagai acuan/rujukan para guru dalam menyampaikan pemahamannya, termasuk kurikulum pendidikan agama.

“Meski, tidak selalu pintu masuk pemikiran ekstrem ini melalui kurikulum pendidikan agama, karena bisa saja disisipkan melalui mata pelajaran umum,” ujar Menag.

Sesuai kewenangannya, Kementerian Agama telah bekerjasama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud dalam mereview kurikulum pendidikan agama. Saat ini, Kemenag telah menerbitkan 12 buku Pendidikan Agama Islam dengan muatan moderasi.

Menag mengapresiasi penerbitan buku kumpulan praktik baik implementasi Inisiatif Pencegahan Kekerasan (IPK). Hasil best practice IPK ini adalah modeling pencegahan kekerasan pada jenjang pendidikan menengah. Ini akan semakin menambah referensi bagi para pihak yang berkepentingan, terutama guru pendidikan agama dan sekolah untuk turut berkontribusi dalam mencegah tumbuh kembangnya ekstremisme dalam beragama.

Baca Juga: Asrama Haji Boyolali Diminta Jadi Pusat Isolasi Covid

“Saya baca sekilas, naskah buku PVE juga mencoba menutup 3 (tiga) pintu masuk ekstremisme keberagamaan yang selama ini menjadi kekhawatiran kita semua,” tuturnya.

“Saya berbahagia karena moderasi betul-betul sudah menjadi manhaj seluruh masyarakat. Mari kita bersama-sama dan saling bahu membahu melakukan pengarusutamaan moderasi beragama dalam berbagai lini kehidupan dan juga di berbagai jenjang Pendidikan,” tandasnya. (ed.AS/ibadah.co.id/rilis).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

6 Comments
  1. […] Baca Juga: Perkuat Moderasi, Menag Minta Guru Agama Bina Organisasi Siswa […]

  2. […] Baca juga: Perkuat Moderasi, Menag Minta Guru Agama Bina Organisasi Siswa […]

  3. […] Baca juga: Perkuat Moderasi, Menag Minta Guru Agama Bina Organisasi Siswa […]

  4. […] – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berharap peran dai-dai muda semakin luas dan dapat memberi warna bagi kemajuan […]

  5. […] – Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah disebut sebagai pilar moderasi Islam di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Dosen Sosiologi UGM, Muhammad Najib […]

  6. […] Sekjen (SE) Kemenag No 8 Tahun 2021  yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang, tertanggal 3 Februari […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy