Take a fresh look at your lifestyle.

Perpres Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut : Momentum Besar bagi Dunia Pesantren

1 104

Ibadah.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena adanya regulasi baru yang memperkuat pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

Merespon hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa hal ini merupakan momentum besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (14/9).

Menag Yaqut mengungkapkan, penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kemenag dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren. Dengan terbitnya perpres ini, lanjut Menag, maka bisa menjadi langkah positif, sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag. 

Disebutkan Menag, pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga : Tradisi Haul Pesantren, Menag : Rekatkan Hubungan Batin dan Jaringan Keilmuwan

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Menag.  

Menurut Menag, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.  Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut  mengaku juga akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program,” tegas Menag.  (EA)

Baca Juga : Soal Perpres Dana Abadi Pesantren, Fraksi PKB : Bisa Jadi Kado…

Baca Juga : Menjelang Hari Santri, Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Baca Juga : Perpres Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut : Momentum Besar bagi Dunia… […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy