Take a fresh look at your lifestyle.

Resmi! MUI Berikan Fatwa vaksin merah putih halal dan suci

1 86

Ibadah.co.id – Dalam Ketetapan fatwa nomor 8 tahun 2022 tentang status vaksin Merah Putih, UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukumnya aksin yaitu suci dan halal.

Dalam keputusan Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI yang ditandatangani KH Miftachul Akhyar, menyebut bahwa vaksin Merah Putih boleh digunakan sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli.

Kesimpulan ini merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021, mengenai proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.

Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.

Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).

Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i).

Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.

Di samping itu, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i).

Dalam menetapkan hukum halalnya vaksin Merah Putih, MUI berpegang teguh pada dalil Alquran, hadis, kaidah fiqih, hingga pendapat ulama dalam putusannya.

Baca juga : Kemenag Imbau Jemaah Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

Baca juga : Yayasan Amirul Ummah Distribusikan Alquran ke Pelosok Cianjur

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Baca juga : Resmi! MUI Berikan Fatwa vaksin merah putih halal dan suci […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy