Take a fresh look at your lifestyle.

Sebab Covid-19, Ramadan Diberlakukan dengan Ketat

0 152

Ibadah.co.id – ramadan sudah ditetapkan pada 1 Ramadan 1440 Hijriah / 24 April 2020. kaum Umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan bulan suci Ramadan. meski diberlakukan pembatasan ketat, karena kondisi di bawah aturan karantina wilayah (lockdown) dan pembatasan sosial karena wabah virus corona.

Hari pertama puasa Ramadhan di Indonesia, kemungkinan akan dilaksanakan pada Jumat, 24 April, juga sebagian besar negara-negara Arab.

Selama Ramadan, Muslim berpuasa pada siang hari, salat berjamah di masjid, dan berbagi makanan saat berbuka puasa. Namun dengan adanya aturan menjaga fisik, banyak tradisi dan ibadah yang biasa dilakukan berjamaah akan dikurangi.

Selama bulan suci Ramadan, umat Islam bangun pagi sekali untuk sahur, dan berbuka puasa setelah matahari terbenam.

Momen berbuka puasa ini biasanya dilakukan secara bersama. Umumnya, masjid-masjid menawarkan makanan buka puasa gratis, terutama bagi warga miskin.

Tapi, karena virus corona, yang menyebabkan penyakit pernafasan COVID-19, telah menyebar ke 185 negara, banyak pemerintah di dunia menyarankan warga untuk menghindari pertemuan besar.

Di Mesir, semua kegiatan Ramadan, termasuk buka puasa bersama dilarang. Hal serupa juga dilakukan pemerintah Oman.

dan juga, Salat secara berjamaah dilarang di beberapa negara, dan banyak masjid telah ditutup sementara.

Yordania melarang warganya untuk salat Tarawih.

Di Iran, Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak melakukan salat Tarawih berjamaah.

Sementara di Arab Saudi, Raja Salman menyampaikan bahwa warga umum dilarang salat Tarawih di dua masjid suci, Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Sementara itu, Pakistan akan mengizinkan warga salat salat berjamaah di masjid-masjid selama Ramadhan, tetapi para jamaah harus menjaga jarak dua meter dari satu sama lain.

Hal serupa juga dilakukan pemerintah Bahrain, yang mengizinkan warganya salat berjamaah di Masjid Agung Al Fateh.

Di kompleks Masjid Al Aqsa, Yerusalem, tidak ada salat tarawih berjamaah, dan hanya pekerja yang diizinkan masuk.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi mengatakan untuk wilayah berstatus zona hijau virus corona bisa menyelenggarakan salat Tarawih, salat fardu lima waktu dan salat Jumat secara berjamaah.

Hal itu, kata dia, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

“Di wilayah-wilayah yang terkendali, tidak dianggap sebagai daerah merah dan kuning. Maka ibadah ritual seperti salat fardu, Salat Jumat, Salat Tarawih kemudian salat Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal,” kata Muhyiddin saat konferensi pers virtual.

“Bagi yang sudah ODP, PDP apalagi positif, haram bagi mereka salat berjamaah baik di musala atau masjid,” lanjut dia. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy