Sertifikasi Halal Jadi Objek Penerimaan Negara, IHW: BPJPH itu Salah Mengartikan Undang-undang
Ibadah.co.id –Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan kewajiban sertifikasi halal kepada seluruh produk yang di pasarkan di Indonesia sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bukan semata-mata dibenakan kepada pelaku usaha, bahkan kewajiban Negara untuk memberikan bantuan kepada pelaku usaha, khususnya kelas mikro, kecil dan menengah untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut.
Ini membantah pernyataan dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahwa sertifikasi itu merupakan salah satu sumber pendapatan Negara. Menurut Ikhsan, itu salah besar. Itu bertentangan dengan amanat UU JPH tersebut.
“BPJPH itu terbalik-balik dalam mengartikan UU JPH ini. Justru yang berkewajiban membantu para pelaku usaha, khususnya kelas mikro, kecil dan menengah untuk memiliki sertifikasi halal itu ya Negara. kalau perusahaan besar, kelas internasional, bisa ditanggung sendiri biayanya,” ujar Ikhsan dalam jumpa persnya di sela-sela acara pelatihan dan workshop bagaimana para pelaku industry dan usaha ukm memperoleh sertifikasi halal, Jakarta, (26/03).
Wakil Ketua MUI Bidang Hukum ini juga mengatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini LPPOM MUI atau BPJPH nantinya jangan mempersulit masyarakat pengusaha untuk mempersulit memperoleh sertifikasi halal. Apalagi biayanya dibebakan kepada mereka. Karena UU JPH jelas menuturkan bahwa setelah berlakunya undang-undang tersebut, tepat pada 17 Oktober 2019 ini, semua barang yang beredar wajib bersertifikasi halal dulu. Kalau belum, tidak bisa beredar.
“Mereka bisa dikenai sanksi yang sangat berat. Denda hingga Rp2 miliar dan kurungan hingga lima tahun,” tuturnya.
Maka IHW melalui acara-acara semacam ini (pendampingan kepada masyarakat untuk memperoleh sertifikasi halal) sangat perlu diadakan. Karena masyarakat gundah dan galau terkait ketentuan itu.
Dalam undang-undang jelas dikatakan, selama BPJPH belum siap untuk melaksanakan tugas-tugasnya, maka kewajiban untuk mengurus sertifikasi halal ini masih dipegang LPPOM MUI. Hal sesuai dengan pasal 59 dan 60 UU JPH. (AS/ibadah.co.id)