Ibadah.co.id – Bersamaan dengan masuknya bulan suci Ramadhan, video salah seorang Ustz yang terindikasi Wahabi kembali viral. Ia adalah Yazid bin Abdul Qadir. Pasalnya sang Ustadz kabarkan onani tidak batalkan puasa.
Dalam ceramahnya disampaikan melalui siaran YouTube Rodja menyampaikan onani hanya berdosa. Tetapi tidak sampai membatalkan puasa. Sebuah video yang disajikan oleh Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas tentang onani atau istimna’ disampaikan di Masjid Kampus UGM Yogyakarta 6 Mei 2018. Video dimaksud diunggah ke kanal YouTube Rodja TV (10/4/2019)
Saat tengah menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan puas dan tidak membatalkan puasa, Ia menyebut bahwa istimna‘ adalah sesuatu yang dikhilafkan oleh para ulama.
“Yang ke tujuh, ini dikhilafkan diantara ulama yaitu mengeluarkan mani dengan sengaja. Istimna‘ ini, kalau jumhur ulama berpendapat batal. Tetapi Imam Ibnu Khazam, Imam Assyaukani, dan Syeikh Albani Rahimakumullah itu berpendapat ini tidak membatalkan puasa,” Ustaz Yazid kepada para jamaah.
Ia melanjutkan bahwa tidak ada dalil yang menyebut istimna’ dapat membatalkan puasa. “Dia berdosa dengan onani itu, tapi puasanya tidak batal. Karena tidak ada keterangan atau dalil, dan tidak bisa di-qiyashkan dengan jima‘ atau bersetubuh,” begitu kata Ustaz Yazid.
Respon Portal Islam Tentang Onani Tidak Batalkan Puasa
Berbagai media maenstrem berbasi islam mulai sibuk mengklarifikasi kesalahan ceramah sang Ustadz. Mengutip dari Islami.co, dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji karya Musthofa Khan dan Musthafa al-Budha disebutkan masturbasi dalam puasa dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.
“Istimna‘ (onani atau masturbasi) adalah berusaha mengeluarkan mani secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan secara sengaja oleh orang yang berpuasa, maka membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja, maka tidak akan membatalkan puasa”.
Sementara itu, dalam I’anatut Thalibin, Syekh Abu Bakar Syatha juga menjelaskan bahwa melakukan onani saat puasa itu termasuk hal yang membatalkan puasa.
“Puasa itu batal sebab melakukan onani, yaitu berusaha mengeluarkan mani tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik onani yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan wudu bila persentuhannya tanpa penghalang”.
Sementara itu, mengutip dari NU Online, jika air mani keluar dengan sendirinya tanpa disengaja dan tanpa adanya kontak langsung antara kulit dengan suatu benda makan tidak membatalkan puasa.
Misalnya, air mani keluar setelah mimpi basah atau melihat pemandangan seronok secara tiba-tiba hingga keluar mani maka hal ini tidak membatalkan puasa.
Meski demikian, umat muslim diminta untuk berhati-hati. Puasa merupakan ajang untuk melatih diri melawan hawa nafsu. Umat muslim dianjurkan untuk menjalankan berbagai amalan guna mendapatkan banyak keutamaan dan tidak hanya mendapat haus dan lapar saja. (RB)
[…] – Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Zulfa Mustofa mengatakan bahwa kaum Wahabi dan Salafi akan lebih mudah terjerumus paham terorisme. Hal ini karena paham dan doktrin yang mereka […]