UU Cipta Kerja Rugikan Rakyat, Muhammadiyah Gugat Uji Materi ke MK
Ibadah.co.id – Muhammadiyah sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia menilai pengesahan UU Cipta Kerja dianggap merugikan rakyat kecil dan pihaknya gugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya menilai, terdapat beberapa point pasal UU Cipta Kerja yang dianggap perlu diluruskan, menindas rakyat kecil dan mensejahterakan konglemarat atau investor.
Dikutip dari Antara News, Senin (12/10), Ketua umum PP Muhammadiyah mengajak masyarakat untuk berpikir kritis terkait poin-poin Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.
“Sebenarnya, masyarakat kita perlu berpikir kritis dalam menyikapi persoalan ini. Ada beberapa poin yang menindas rakyat kecil,” imbuhnya.
Dia menambahkan, tidak hanya rakyat kecil, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja merugikan para buruh dan sektor lainnya.
“Di samping itu kita harus menyambut baik UU ini, perlu kita sikapi kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang dianggap merugikan kepentingan rakyat, buruh dan sektor lainnya,” kata Sunarto.
Dia mengajak pemerintah dan DPR untuk berdiskusi langsung terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan bersama masyarakat sipil terkait peluang yang dapat menguntungkan masyarakat dalam undang-undang tersebut. (HN/Kontributor)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.