Take a fresh look at your lifestyle.

Vaksin Pfizer Halal Atau Haram? Begini Penjelasan MUI

1 147

Ibadah.co.id – Vaksin Pfizer halal ataukah haram? Hal ini menjadi salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh masyarakat di Indonesia. Pasalnya beberapa vaksin sudah dikeluarkan status halal atau haramnya oleh MUI. Dalam hal vaksin Pfizer, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Hasanuddin AF MA beri tanggapannya.

Seperti dilansir health.detik.com pada 1/9/21, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Hasanuddin AF MA mengatakan penggunaan vaksin Pfizer masih diperbolehkan digunakan masyarakat. MUI juga meminta masyarakat tak perlu khawatir dan memperdebatkannya.

“Kami sudah kirim fatwanya ke Pemerintah, sudah difatwakan. Intinya boleh,” kata Hasanuddin saat dihubungi detikcom, Rabu (1/9/2021).

Ada tiga vaksin COVID-19 yang sudah keluar fatwa halal/haram dari MUI, yaitu Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm. Untuk Sinovac, MUI menetapkan vaksinnya halal.

Vaksin AstraZeneca dan Sinopharm, MUI menetapkan bahwa keduanya haram tapi BOLEH digunakan karena keadaan darurat dan mendesak. MUI menegaskan apa pun yang terkandung dalam vaksin bisa digunakan dalam keadaan darurat.

Lalu bagaimana dengan vaksin Moderna?

Dalam keterangan di situs resminya, vaksin Moderna didapatkan pemerintah Indonesia melalui jalur multilateral dan didapatkan secara gratis dari fasilitas COVAX/Gavi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dengan skema multilateral, untuk proses sertifikasi halal agak rumit dan panjang, karena Pemerintah tidak punya akses langsung dengan perusahaan vaksin.

“Sehingga MUI pun tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna,” jelas MUI.

Meski demikian, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen menegaskan semua vaksin Corona yang digunakan dalam program vaksinasi nasional, boleh digunakan. Adapun bahan yang terkandung dalam vaksin COVID-19 tetap bisa digunakan karena kondisi pandemi yang mendesak dan agar seluruh masyarakat mendapatkan vaksin. “Kita berharap masyarakat secara umum mematuhinya (program vaksinasi). Kalau MUI sudah memfatwakan, itu sudah tanggung jawab MUI. Membolehkan itu (vaksin) karena ada dasarnya. Karena kita melihat bahwa pencegahan melalui vaksin baru satu-satunya cara,” kata, Nadratuzzaman Hosen, dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021). (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Baca juga: Vaksin Pfizer Halal Atau Haram? Begini Penjelasan MUI […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy