Wapres: Masyarakat Butuh Literasi Soal Wakaf Uang
Ibadah.co.id – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin masyarakat Indonesia butuh literasi mengenai wakaf uang. Hal ini karena di kebanyakan masyarakat hanya mengetahui tentang zakat berupa barang.
Seperti dilansir republika.co.id pada 24/3/21, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan butuh upaya besar untuk mengubah persepsi masyarakat tentang wakaf bisa berupa uang. Sebab, kata Ma’ruf, masyarakat selama ini lebih mengenal wakaf berupa benda seperti wakaf tanah untuk masjid, madrasah maupun makam.
Karena itu, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang baru diluncurkan diharap sebagai literasi masyarakat jika wakaf bisa dalam bentuk uang.
“Ini memang pekerjaan besar kita, mengubah persepsi masyarakat, pemahaman masyarakat (tentang wakaf uang), yang kalau dalam bahasa fiqih nya ini, ini masalah-masalah yang terbarukan,” kata Ma’ruf dalam acara Katadata Indonesia Data dan Economic Conference 2021, Rabu (24/3).
Wapres menilai, dibutuhkan sosialisasi lebih massif kepada masyarakat tentang literasi wakaf uang. Sebab, literasi wakaf masih sangat rendah di bawah zakat.
Karena itu, melalui gerakan wakaf uang bagian dari literasi tentang wakaf dan sekaligus pengumpulan dan pengelolaan wakaf secara lebih professional dan teratur.
“Literasi ini memang rendah sekali kita untuk wakaf, di bawah zakat, masih nol koma sekian, masih rendah,” kata Wapres.
Wapres mengatakan memang ada pengertian jika wakaf bendanya harus ada atau tetap, karena itu kemudian dipahami wakaf berupa benda. Namun demikian, dalam konteks saat ini wakaf uang tidak dilihat dari fisiknya melainkan dari nilainya.
Karena itu, ia menilai selama nilainya tidak hilang, maka wakaf itu tetap ada.
“Di hadis juga dibilang, tetapkan nilainya. Jadi dalam wakaf uang ini bisa dijaga nilainya, hanya saja wakaf uang ini kemudian bisa menjadi sesuatu yang lebih fleksibel ya, lebih bisa dikembangkan,” kata Ma’ruf.
Karena itu, sejak 2002, Majelis Ulama Indonesia juga telah membuat fatwa tentang wakaf uanguang, yang kemudian diikuti dimasukkan wakaf uang di Undang undang Wakaf, selain benda tidak bergerak, termasuk uang maupun surat berharga.
Untuk itu, Ma’ruf berharap masyarakat tidak ragu berwakaf dengan menggunakan uang. Ia memastikan, wakaf uang yang akan terhimpun bukan duit secara fisik, tapi nilainya.Nilai ini yang kata Ma’ruf, kemudian diinvestasikan di berbagai portofolio yang aman dan menguntungkan, lalu manfaatnya akan diberikan kepada penerima wakaf (wakif).
Pemerintah kata Wapres, hanya memfasilitasi dibawah koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI) memastikan pengelolaan wakaf uang terjamin melalui lembaga penerima wakaf berupa bank. Setelah melalui bank, nantinya wakaf dikembangkan agar nilainya tidak boleh kurang atau hilang wakaf tersebut, tapi menguntungkan.
“Nah, hasilnya itu nanti dikembalikan kepada nazir sesuai niat si pemberi wakaf untuk apa? Untuk dibuat pendidikan? Untuk sosial? Untuk Beasiswa? Atau untuk misalnya pengembangan ekonomi masyarakat?, nanti itu semua bisa disalurkan sesuai keinginan pemberi wakaf itu,” kata Ma’ruf.
Wapres mengatakan, fleksibilitas uang juga menjadi pertimbangan mengapa wakaf uang saat ini lebih dikedepankan. Hal ini agar masyarakat tidak berwakaf menunggu hingga memiliki jumlah besar seperti tanah maupun benda lainnya.
“Ini lebih fleksibel untuk bisa diinvestasikan, yang kedua, orang berwakaf tidak harus besar seperti tanah harus dengan sekian meter, ini kecil dan besar bisa. Kemudian juga bisa diinvestasikan melalui cara-cara yang lebih profesional,” katanya.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menyisihkan hartanya untuk wakaf uang. Ia mengatakan, Gerakan Nasional Wakaf Uang diluncurkan agar pengumpula wakaf uang bisa lebih professional dan teratur. “Karena wakaf ini harus dijaga, dan harus di-investasikan ke tempat yang aman, maka dari itu perlu dilakukan penanganan-penanganan secara lebih professional dan terarah, yang nanti manfaatnya harus dikembalikan kepada masyarakat, yaitu untuk pendidikan, untuk sosial, dan ekonomi-ekonomi kecil atau mikro,” katanya. (RB)
[…] – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan nazir atau para pengumpul, dan pengelola wakaf memerlukan kompetensi pengelolaan wakaf. Kompetensi ini […]
[…] – Ketua Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LWMUI), Lukmanul Hakim mengatakan bahwa wakaf uang produktif menjadi salah satu solusi problem ekonomi di […]