Take a fresh look at your lifestyle.

Berkontribusi Besar pada Ekonomi Nasional, BPJPH-LPPOM MUI Fasilitasi Permudah Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK

62

Ibadah.co.id – BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan LPPOM-MUI bekerja sama untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Tahun 2020. Ini bertujuan untuk mempermudah proses mendapatkan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha kelas mikro dan kecil.

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dengan Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi kolaborasi antara BPJPH dan LPPOM MUI. Menurutnya, UMK merupakan kelompok usaha yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia. Jumlah UMK yang mencapai jutaan, hampir 98 persen, dari total unit usaha di Indonesia, sangat berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

“Pemerintah memberi perhatian lebih kepada UMK karena berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program fasilitasi ini sebagai salah satu bentuknya,” kata Wamenag dalam pernyataan tertulis, Jumat (16/10).

Zainut menilai, program fasilitasi ini sangat strategis karena UMK sangat terdampak pandemi covid-19. Bagi pemerintah, fasilitasi UMK menjadi prioritas guna memastikan roda perekonomian di Indonesia berputar kembali.

“Sebagai bagian dari upaya melindungi ekonomi pelaku UMK, Kemenag melalui BPJPH telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Dengan memiliki sertifikat halal diharapkan membantu pelaku UMK beradaptasi terhadap perubahan di tengah arus perdagangan global juga pandemi,” ujarnya.

Wamenag menuturkan, sertifikat halal akan meningkatkan nilai tambah produk halal UMK. Hal ini penting untuk menumbuhkan kepercayaan diri pelaku UMK dan mendorong mereka untuk memperluas akses pasar produk halalnya.

“Saya berharap fasilitasi sertifikasi halal ini dapat memberikan kontribusi positif guna terciptanya kolaborasi untuk penyelenggaraan jaminan produk halal dan pemenuhan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha, utamanya UMK,” tuturnya.

Selain dengan LPPOM-MUI, Kemenag pun telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku UMK dengan 11 Kementerian/Lembaga pada 13 Agustus 2020. Sinergi ini untuk menyediakan pedoman bagi para pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal.

Selain itu, kerja sama dijalin dalam penyediaan dukungan kebijakan program dan anggaran bagi pelaku UMK. “Sinergi Kemenag dengan 11 K/L juga dalam rangka sosialisasi, pendampingan, pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan koordinasi pembinaan pelaku UMK sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang para pihak,” tandasnya. (ed.AS/ibadah.co.id/MI)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy