Take a fresh look at your lifestyle.

BPJPH Perkuat Ekosistem Halal di Perguruan Tinggi

128

Ibadah.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memperkuat ekosistem halal di perguruan tinggi. Salah satu programnya adalah dengan memberikan pembinaan kepada tiga kampus yang ada di Indonesia. Ketiganya antara lain: Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Padjadjaran, dan Institut Agama Islam Tazkia.

Seperti dilansir kemenag.go.id pada 5/2/21, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Bank Indonesia (BI) mendiskusikan penguatan ekosistem halal di perguruan tinggi. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari sinergi akselerasi implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dalam bentuk pengembangan ekosistem halal di perguruan tinggi yang telah dijalankan sejak 2020 lalu.

Diskusi diawali dengan laporan progres pengembangan Halal Center dan Kantin Halal oleh tiga kampus binaan tersebut. Kepala BPJPH Sukoso mengapresiasi progres yang ada, dan berharap upaya pengembangan terus dilakukan sehingga ekosistem halal dapat terbangun optimal.

“Ini potensi luar biasa. Dengan adanya Kantin Halal dan Halal Center, maka upaya ini harus menjadi pengembangan ekosistem halal di lingkungan perguruan tinggi,” kata Sukoso melalui video conference, Jum’at (05/02).

Untuk itu, profesor di bidang Bioteknologi itu juga memberikan sejumlah saran. Pertama, kantin halal sebagai kantin akademik selain untuk menyediakan makanan minuman yang halal dan thayyib, juga harus berfungsi sebagai laboratorium lapangan, pusat pelatihan, sekaligus contoh bagi UMK dalam menerapkan standar halal.

“Kantin halal ini merupakan wujud nyata dari memaknai halal. Secara dokumentatif SOP dan instruksi kerjanya harus jelas. Ke depannya kita juga bicara tentang Sistem Manajemen Halal,” tambah Sukoso.

Kedua, visi, misi, tujuan dan program harus terkonsep dengan jelas. “Ini dimaksudkan agar program atau schedule yang dilaksanakan dapat terhubung dengan kampus. Kelengkapan itu juga untuk memudahkan evaluasi.

“Pengelolaannya secara manajerial di dalam perguruan tinggi juga harus jelas pertanggungjawabannya,” lanjut Sukoso.

Ketiga, peran riset dilibatkan dengan optimal. Hal ini mengingat ekosistem halal berkaitan dengan supply chain dan value chain. Data riset dari berbagai sektor di lapangan yang saling berkaitan tentu akan sangat membantu upaya pengembangan ekosistem halal.

“Contoh sederhananya, pelaku UMK yang memproduksi bakso, maka yang paling krusial adalah bahan dagingnya. Pertanyaannya, dagingnya diperoleh dari mana? Disembelih dengan cara bagaimana? RPHnya mana? dan sebagainya,” kata Sukoso.

Dalam konteks itu, lanjutnya, dapat diperoleh data bahwa pemenuhan kebutuhan daging halal di lapangan masih perlu perhatian serius. Ini juga merupakan potensi lapangan kerja yang dapat dipenuhi dengan melibatkan SDM yang lebih luas. Misalnya dengan memberdayakan SDM masjid sebagai Juru Sembelih Halal. “Ini tentu sekaligus dapat menjadi sumber daya kerja yang luar biasa,” imbuh Sukoso.

Sukoso juga mengharapkan agar melalui Kantin Halal dan Halal Center yang dimiliki, perguruan tinggi berperan dalam penguatan penyelia halal dan pendampingan pelaku UMK. “Nantinya pendampingan dalam proses produk halal ini diatur di dalam PP (Peraturan Pemerintah) dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam atau Lembaga Keagamaan Islam berbadan hukum, juga organisasi pemerintah termasuk perguruan tinggi,” terang Sukoso.

Terlebih, lanjut Sukoso, pihaknya mendapati di lapangan masih banyak UMK yang belum siap bersertifikasi halal. Sehingga pendampingan tersebut menjadi solusi untuk percepatan sertifikasi halal.

“Di masa pandemi Covid-19 ini, digitalisasi juga merupakan hal yang penting dilakukan agar kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan. Namun jangan memaksa UMK untuk melakukan digitalisasi, dan ini kesempatan Halal Center untuk me-wrap up itu semua untuk membantu produk mereka menjadi terdigitalisasi,” tambah Sukoso.

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) BI, Prijono, mengatakan bahwa BI melalui program Sertifikasi Makanan Halal selama tahun 2020 telah memberikan kontribusi berupa pembangunan kantin halal dan pelatihan penyelia halal di tiga Perguruan Tinggi. “Program ini akan kembali direplikasi pada periode kerja 2021,” kata Prijono.

Dalam rangka upaya itulah, lanjut Priyono, BI terus bekerja sama dengan BPJPH. Kerja sama diakukan dengan ruang lingkup untuk mendukung akselerasi implementasi UU JPH, seperti pelaksanaan sertifikasi produk halal Indonesia, pendampingan proses sertifikasi produk halal, edukasi dan sosialisasi terkait sertifikasi produk halal, pembinaan dan peningkatan kompetensi auditor halal dan penyelia halal atau pihak lain, mendorong pengembangan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Halal Center, Kantin Halal, dan lainnya.

“Kami mengapresiasi progres pengembangan Kantin Halal di kampus-kampus Bapak Ibu semua. Namun BI tak bisa seumur-umur di sini karena nantinya ketika program ini sudah mandiri dan kuat maka kami akan ke kampus-kampus yang lainnya untuk bergantian disupport,” lanjut Prijono.

“Dan ketika sudah mandiri, tugas Bapak Ibu juga kemudian untuk dapat mendorong yang lainnya di lingkungan Bp Ibu. Ini penting dilakukan agar tujuan kita Bersama tercapai,” pesan Prijono kepada ketiga peserta.

Prijono juga menegaskan, Eksyar (Ekonomi Syariah) adalah salah satu solusi untuk menjawab tantangan yang ada sekarang ini. “Termasuk dalam upaya mewujudkan cita-cita untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia,” tandasnya. Hadir dalam diskusi tersebut Rektor IAI Tazkia Murniati Mukhlisin, Direktur Inovasi dan Korporasi Universitas Padjadjaran Diana Sari, Wakil  Dekan I Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Padjadjaran Robi Andoyo, Ketua Halal Center Universitas Jenderal Soedirman Ketua Halal Center dan Koordinator Pusat Penelitian Pangan, Gizi, dan Kesehatan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (Puslit PGK LPPM) Universitas Jenderal Soedirman, Poppy Arsil, dan sejumlah civitas akademika di ketiga kampus tersebut. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

3 Comments
  1. […] Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PJPH). Regulasi tersebut sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang diyakini akan mempercepat […]

  2. […] Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PJPH). Regulasi tersebut sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang diyakini akan mempercepat […]

  3. […] – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy