BPJPH Tegaskan Sertfikasi Halal Gratis UMK
Ibadah.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan akan menggratiskan sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil (UMK) yang memiliki omzet kurang dari Rp 1 miliar. Hal ini tentu akan mempermudah pelaku UMK untuk bertahan di tengah masa pandemi. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan seluruh UMK dapat terjamin kehalalan produknya.
Seperti dilansir republika.id pada 27/06/2020, Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal. UMK yang beromzet di bawah Rp 1 miliar dikenakan tarif Rp 0 alias gratis.
Sekretaris BPJPH Lutfi Hamid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya memberikan kemudahan terhadap para pelaku UMK dalam menjamin kehalalan produknya.
Menurut dia, penggratisan sertifikasi halal ini bukanlah sesuatu yang luar biasa. “Sebab, kebijakan ini hanya meneruskan apa yang diinginkan Presiden Joko Widodo,” kata Lutfi kepada Republika, Jumat (26/6).
Sebelumnya, saat mengikuti rapat koordinasi secara virtual yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Rabu (24/6), Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi antara lain menyampaikan soal pemberian kemudahan sertifikasi halal bagi UMK.
“Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki omzet di bawah satu miliar rupiah dikenakan tarif nol rupiah atau gratis. Selain itu, kami juga sudah memangkas durasi proses sertifikasi halal dari 117 hari menjadi 21 hari,” kata Menag.
Untuk mendukung anggaran nol rupiah sertifikasi halal tersebut, kata Menag, maka dilakukan subsidi silang. “Usaha yang omzetnya di atas satu miliar menyubsidi usaha di bawah satu miliar. Termasuk dengan melakulan relokasi anggaran di Kemenag dan BPJPH,” ujar Menag seperti dilansir laman resmi Kemenag.
Menag juga menjelaskan, bagi pelaku usaha yang produk-produknya memiliki risiko sangat rendah, BPJPH mempersilakan untuk mendeklarasikan kehalalan produk mereka tanpa harus memiliki sertifikasi halal.
“Misalnya, penjual buah potong atau penjual gorengan. Khusus usaha kecil ini mereka bisa mendeklarasikan produk halalnya kepada masyarakat dan tidak perlu memiliki sertifikat,” ujar Menag.
Sementara bagi pelaku usaha dengan produk berisiko sedang dan tinggi tetap harus mengikuti ketentuan jaminan halal dari BPJPH.
Menanggapi kebijakan ini, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menyampaikan, selama ini biaya sertifikasi halal merupakan masalah utama bagi UMK. Kalau biaya sertifikasi halal bagi UMK digratiskan tentu akan disambut baik.
Namun, ia mengingatkan hal yang tak kalah penting yaitu soal ketersediaan bahan baku halal di pasaran agar UMK mudah mendapatkan bahan baku yang jelas kehalalannya.
“Kalau sertifikasi halal gratis dan UMK sudah paham tentang sertifikasi halal, tapi bahan baku yang jelas kehalalannya sulit didapat, tetap saja akan sulit mendapatkan sertifikasi halal,” ujar dia.
Muti juga mempertanyakan pernyataan Menag bahwa pelaku usaha dengan produk-produk berisiko sangat rendah diperbolehkan mendeklarasikan kehalalan produknya tanpa harus memiliki sertifikat halal.
“Enggak (setuju), nanti itu yang mau menjamin (kehalalan) dan mengatur siapa, kalau seperti itu jangan dibilang mandatory lagi,” ujar dia. (RB)