Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Dukung Fatma MUI, Wapres Sebut Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

5 78

Ibadah.co.id – Mendukung fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa seorang muslim. Ia mengajak kepada semua masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi agar Indonesia lekas terbebas dari pandemi Covid-19.

Seperti dilansir republika.co.id pada 17/3/21, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan, vaksinasi pada saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Wapres mengatakan, hal ini juga sudah didukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Komisi Fatwa MUI telah menetapkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. “Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa,” kata Ma’ruf saat melaksanakan vaksinasi dosis kedua di rumah dinas Wapres, Jakarta, Rabu (17/3).

Wapres menjelaskan, alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga. Vaksin disuntikkan melalui lengan sehingga diperbolehkan.

“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, itu tidak membatalkan puasa,” kata Ma’ruf.

Karena itu, Ma’ruf berharap  masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sesuai jadwal, tahapan vaksinasi untuk masyarakat dimulai pada April yang bersamaan dengan bulan Ramadhan.

Wapres mengatakan vaksinasi bagian upaya mendukung tercipyanya kekebalan imunitas (herd immunity) untuk mengakhiri pandemi Covid-19. “Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, karena ini bukti untuk kita supaya terjadi kekebalan imunitas masyarakat, menjaga dari pengaruh penyebaran Covid-19,” kata Wapres.

Namun, Ma’ruf mengingatkan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat walaupun sudah melaksanakan vaksinasi. Sebab, vaksinasi bukan jaminan seseorang akan kebal dari Covid-19, sehingga masyarakat tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan. “Walaupun sudah divaksin, ada saja yang bisa tertular. Jadi, kita tetap harus menjaga protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Dan juga mematuhi aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), dan vaksinasi. Semua untuk kemaslahatan kita, kebaikan kita,” kata dia. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

5 Comments
  1. […] –Sebanyak 3.503 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama yang telah mengikuti vaksinasi. Hal ini menandakan vaksinasi tahap pertama ASN Kemenag telah […]

  2. […] –Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung dan mengapresiasi Gerakan Sedekah Pangan Nasional (GSPN) yang digagas oleh Aksi Cepat […]

  3. […] –Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung dan mengapresiasi Gerakan Sedekah Pangan Nasional (GSPN) yang digagas oleh Aksi Cepat […]

  4. […] – Mufti Besar Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh menegaskan bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa vaksin tak membatalkan puasa karena tak […]

  5. […] – Mufti Besar Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh menegaskan bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa vaksin tak membatalkan puasa karena tak […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy