Take a fresh look at your lifestyle.

Fatwa MUI: Vaksin ZifivaxTM Suci dan Halal

0 69

Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal dan suci untuk vaksin ZifivaxTM. Fatwa tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am di Gedung MUI, Sabtu (9/10/2021).

Turut hadir dalam pengumuman tersebur, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

“Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten,” kata Kiai Asrorun

Baca jua: Ketum MUI Sebut Secara Zahir Vaksin Halal

Dia menambahkan, terkait rekomendasi MUI menyatakan pemerintah wajib terus mengikhtiarkan penanganan wabah Covid-19 dengan pengadaan vaksin untuk mewujudkan kekebalan kelompok. “Pemerintah wajib memprioritaskan pengadaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin,” tutur dia.

Vaksin Covid-19 ini diproduksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd yang diberi nama Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) atau ZifivaxTM

Produksi suci
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengatakan tim Auditor LPPOM MUI beserta Komisi Fatwa MUI memberikan Laporan dan Penjelasan Hasil Audit mengenai proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin. Laporan tersebut diberikan kepada Anhui.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Fatwa mengenai produk Vaksin Covid-19 dari Anhiu, yang diselenggarakan pada 28 September 2021, terdapat empat poin utama yang disimpulkan mengenai produksi dari vaksin tersebut.

Pertama, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).

Baca juga: Vaksin Pfizer Halal Atau Haram? Begini Penjelasan MUI

Ketiga, bahan dasar yang digunakan dengan memanfaatkan sel ovarium hamster China. Hewan tersebut sudah mengantongi kehalalannya oleh MUI serta boleh dimanfaatan selnya untuk bahan obat dan vaksin.

Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin covid-19, yang diiringi dengan bertawakal kepada Allah SWT.

“Empat poin kesepakatan di atas mencakup pembahasan tentang produksi vaksin dengan platform Protein based vaccine yang terkandung Recombinant Novel Coronavirus Vaccine (CHO CELL) dengan nama dagang ZifivaxTM,” kata Kiai Miftahul Huda.

Dia menambahkan fasilitas produksi tersebut hanya digunakan untuk kepentingan produksi vaksin Covid-19 (dedicated facility) dan terakhir mengenai tahapan memproduksi vaksin. Hal di atas menjadi penting dikarenakan proses produksi dan bahan yang terkandung dalam vaksin merupakan titik kritis bagi MUI. “Khususnya untuk mengeluarkan fatwa yang dapat dijadikan dasar hukum keislaman bagi masyarakat luas,” kata dia. (Mr/MUI)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy