Ibadah.co.id – Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas menilai Menteri Agama Fachrul Razi semestinya tak mengurusi majelis taklim. Pihaknya menilai Pendataan Majelis Taklim oleh Kemenag sangat berlebihan.
“Saya kira terlalu remeh gitu menteri ngurusi begituan. Banyak persoalan besar di negeri ini daripada sekedar ngurusi majelis taklim,” kata Yaqut di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.
Yaqut mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak perlu membuat aturan yang ribet bagi majelis taklim. Sebab, ia mengaku khawatir aturan tersebut hanya akan membatasi ruang gerak majelis taklim.
“Yang dibutuhkan bukan hanya dana, tetapi kesempatan untuk melakukan pengajian mereka, menyampaikan dakwah mereka tidak dibatasi. Itu juga bagian keinginan majelis taklim,” ujarnya.
Menurut Yaqut, pemerintah terlalu menggampangkan bahwa majelis taklim membutuhkan dana, sehingga terbitlah Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. “Jangan underestimate majelis taklim butuh dana begitu. Kan berlebihan menteri itu.”
Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan diterbitkan pada 13 November 2019. Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi menjelaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
“Dalam pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi,” ujar Juraidi.
Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah, termasuk pemberian bantuan pemerintah melalui APBN maupun APBD. (RB)