Take a fresh look at your lifestyle.

Habib Rizieq dan PA 212 Tanggapi Pembubaran FPI

228

Ibadah.co.id – Habib Rizieq dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) menanggapi keputusan pemerintah untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Menurut Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo, Habib Rizieq dan FPI akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti dilansir okezone.com pada 30/12/20, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab angkat bicara terkait ditetapkannya FPI sebagai ormas terlarang oleh pemerintah. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini tertuang dalam keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Menkominfo, Kapolri dan BNPT.

Melalui Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo, Habib Rizieq sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI. Rizieq meminta kuasa hukum FPI untuk mengugat putusan pemerintah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tidak masalah. nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” ujar Sugito di Petamburan, Rabu (30/12/2020).

Dijelaskannya, kuasa hukum FPI telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN. “Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,”pungkasnya.

Seperti dilansir tempo.co pada 30/12/20, menanggapi FPI dilarang, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mengatakan organisasinya tidak termasuk dalam organiasi masyarakat yang dilarang oleh pemerintah seperti Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Novel, jika PA 212 turut dilarang maka pihaknya akan mendirikan organisasi masyarakat atau ormas baru lainnya.

“Kalau dilarang, kami akan bikin ormas terus. Yang pasti imam besarnya IB HRS (Habib Rizieq Shihab),” ujar Novel saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Desember 2020.

Lebih lanjut, Novel mengatakan PA 212 saat ini akan menjadi ormas yang meneruskan perjuangan FPI sampai terbentuknya ormas baru atau ada keinginan FPI mengajukan judicial review (JC ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Belum tahu apakah akan mengajukan JC,” ujar Novel.

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah membubarkan FPI di kantornya siang ini. FPI dianggap sudah tak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak punya legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, sejak hari ini,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada, Rabu, 30 Desember 2020.

Dalam kesempatan itu, Mahfud didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

2 Comments
  1. […] Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemerintah jangan hanya tegas kepada Front Pembela Islam (FPI) saja. Ia meminta pemerintah Indonesia untuk bersikap adil kepada seluruh organisasi yang memiliki […]

  2. […] – Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII akan melaporkan Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke polisi. Hal ini lantaran persengketaan lahan yang ditempati oleh Pondok Pesantren Alam […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy