Haji 2020, Kanwil Kemenag Berkewajiban Urusi Visa dan Pembatalan
Ibadah.co.id – Pada masa Haji 2020, pengurusan visa dan pembatalan calon jemaah haji bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kemenag di daerah masing-masing. Demikian arahan Dirjen PHU Nizar saat menjadi pembicara di acara sertifikasi pembimbing haji di Serang, Banten, (07/01/2020).
Proses visa 231.000 jemaah yang biasanya terpusat di Jakarta, tahun ini cukup dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi. Sehingga, Kanwil tidak perlu mengirim paspor jemaah ke Jakarta untuk pengurusan visa.
Demikian juga dengan pengkloteran. “Proses visa dan pengkeloteran cukup dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi saja,” terang Nizar saat bicara pada Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional yang diselenggarakan Kanwil Kemenag Provinsi Banten bekerjasama dengan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, di Serang, Selasa (07/01).
Turut hadir, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Fauzul Iman, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Banten A. Bazari. Acara tersebut diikuti 105 peserta yang berasal dari KBIH, PIHK, dan PPIU.
“Pembatalan jemaah haji karena berhalangan tetap yang semula dilakukan di Ditjen PHU, tahun 2020 juga cukup dilaksanakan di Kanwil,” lanjutnya.
Pelayanan Satu Pintu
Nizar mengatakan, tahun ini pihaknya juga akan melakukan peningkatan sarpras (sarana dan prasarana) pelayanan haji. Caranya, dengan merevitalisasi Asrama Haji baik Asrama Haji Transit, Antara maupun Asrama Haji Embarkasi dan Debarkasi. Kemenag juga terus membangun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).
“Kenapa perlu dibangun PLHUT, karena layanan haji yang terpenting adalah berada di Kankemenag Kabupaten/Kota,” ucap Nizar.
“Dulu jemaah haji ketika mendaftar haji mondar-mandir Kemenag Kabupaten/kota dan Bank. Dengan PLHUT, jemaah haji tidak perlu mondar mandir, istilahnya One Stop Services,” tandasnya. (ed.AT/ibadah.co.id/kemenag)