Take a fresh look at your lifestyle.

Hasanah Card, Solusi Kebutuhan Anda di Masa Pandemi Covid-19

0 122

Ibadah.co.id – Pada masa pandemi covid-19 yang kini melanda 100 lebih negara di dunia tentu menimbulkan dampak negatif yang sangat serius bagi kehidupan manusia. Bukan hanya dari sisi kesehatan, melainkan sektor sosial, ekonomi, bisnis, dan keuangan juga terkena krisis yang sangat akut. Terlebih diprediksi pada kuartal ke II 2020 ini.

Namun dari sisi keuangan dan bisnis, BNI Syariah mempunyai solusinya. Yakni iB Hasanah Card atau kartu kredit berbasis syariah. Lalu apa solusi yang ditawarkan Hasanah Card ini? Menurut Wakil Ketua Harian DSN-MUI Adiwarman A. Karim ketika menjadi narasumber webinar BNI Syariah dengan awak media dengan tema “Bijak Bertransaksi dengan Kartu Pembiayaan di Kala Pandemi” menegaskan bahwa Hasanah Card itu berbasis syariah yang mengusung kebaikan dan ke-halal-an.

“Hasanah Card itu dibentuk berdasarkan semangat iman, semangat agar umat Islam terbebas dari riba. Di mana penggunaannya lebih menekankan pada sisi sektor real dan pedagang atau startup. Di sisi konsumer tentu juga, namun dibatasi pada merchant yang sudah halal saja,” ujar Adiwarman, Jakarta, (20/05/2020).

Menurut pendiri Karim Consulting Indonesia ini di kuartal ke II 2020 antara Juni-Juli permintaan dan penggunaan Hasanah Card akan meningkat pesat. Sebab masyarakat butuh pinjaman sementara yang tak diberatkan dengan bunga yang tak wajar, bahkan bebas bunga.

“Di bulan Juni-Juli 2020 akan terjadi peningkatan drastis terhadap penggunaan dan permintaan Hasanah Card. Sebab masyarakat perlu bridging soal kengan di masa covid-19 ini. Selain itu masyarakat telah mengeluarkan banyak uang di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Maka solusinya tertuju pada Hasanah Card yang menawarkan pelbagai fitur kebaikan dengan semangat iman,” jelasnya.

Perbedaan dengan Kartu Kredit Konvensional

Dalam kesempatan yang sama, pemimpin Divisi Kartu Pembiayaan PT. Bank BNI Syariah Rima Dwi Permatasari menambahkan dan menguatkan apa yang diungkapkan Adiwarman tersebut. Bahwa pemegang Hasanah Card akan dimanjakan dengan pelbagai fitur layanan yang tentunya sangat menguntungkan. Bukan hanya untuk kepentingan muamalat saja, melainkan untuk kepentingan ibadah juga tersedia. Tentunya dengan berbagai program promo dan cashback yang menarik.

Menurut Rima, Hasanah Card ini sangat berbeda dengan kartu kredit konvensional. Sebab Hasanah Card ini berprinsip berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 54/DSN-MU/X/2006. Dan yang paling membedakannya lagi adalah Hasanah Card tidak bisa ditransaksikan pada Merchant Non Halal (khususnya pada produk atau merchant yang tidak bersertifikasi MUI), transaksi bebas riba, free executive lounge airport untuk kartu Platinum, free annual fee untuk tahun pertama, dan bebas denda/biaya keterlambatan.

“Hasanah Card tidak mengenakan fee atau bunga keterlambatan gagal bayar. Hanya saja ada ta’wid atau biaya ganti rugi operasional penagihan yang perlu dibayarkan pemegang Hasanah Card kepada BNI Syariah. Dan besarannya tergantung limit atau masa keterlambatan. Kisaran antara 75-150 ribu,” terang Rima.

Adapun besaran ta’wid ataubiaya ganti rugi atas biaya penagihan yang dikeluarkan oleh BNI Syariah akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo itu dikenakan berdasarkan jenis kartu dan masa keterlambatan. Bagi pemegang kartu Classic, Gold, dan Platinum yang terlambat bayar antara 1-149 hari dikenakan ta’wid Rp 57.000. Sedangkan yang terlabat 150 sampai 180 hari ke atas dikenakan denda Rp 150.000 bagi pemegang kartu jenis Classic, Gold, atau Platinum.

Untuk itu Rima berharap para pemegang Hasanah Card yang saat ini mencapai 350 ribu lebih dilancarkan bisnisnya, sehingga bisa memenuhi kewajiban-kewajibannya. Indonesia semoga segera terbebas dari pademi covid-19, sehingga sektor pariwisata yang paling terkena dampak covid-19 ini, juga sektor makanan minuman, terlebih UMKM, bisa menjalankan kehidupan normal lagi. Atau bisa tetap survive di masa new normal life akan datang. (ed.AS/ibadah.co.id)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy