Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

HRS Jadi Tersangka, MUI Harap Masyarakat Tetap Jernih

9

Ibadah.co.id – Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas berharap masyarakat untuk tetap jernih soal penetapan Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka. Ia juga berpesan kepada pihak kepolisian untuk menegakkan seadil-adilnya.

Seperti dilansir detik.com pada 11/12/20, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah petinggi Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap seluruh elemen masyarakat menghadapi kasus ini secara jernih.

“MUI mengharap agar masyarakat bisa menghadapi masalah ini secara jernih dan mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih,” kata Waketum MUI, Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Mantan Sekjen MUI ini juga mengingatkan agar polisi bertugas secara adil dalam kasus kerumunan orang di tengah pandemi Corona. Tak hanya ke Habib Rizieq, polisi diharapkan berlaku adil kepada pelanggar lainnya.

“Oleh karena itu agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya MUI mengharapkan agar masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dengan bukti-bukti sehingga pihak kepolisian bisa mentersangkakan juga semua pihak yang memang melakukan pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan dan dituduhkan kepada Habib Rizieq,” kata Anwar.

Anwar Abbas menilai memang setiap pelanggar hukum dapat dijadikan tersangka. Namun, Anwar Abbas juga bicara soal rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, lima orang saksi lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Berikut ini nama-nama 6 tersangka tersebut:

1. Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara

2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia

3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara

5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara

6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

“Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216,” ujar Yusri Yunus.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan sikap tegas. Dia mengatakan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

FPI masih belum merumuskan sikap resmi atas penetapan tersangka dan rencana penangkapan itu. Pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI lainnya terkait langkah-langkah yang akan ditempuh. “Kita tim kuasa hukum masih akan berdiskusi lebih lanjut dan akan menentukan langkah-langkah terkait dengan dinamika yang ada,” ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/12). (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] – Habib Rizieq Shihab (HRS) akan datang ke Polda Metro Jaya hari ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Pengacara Front […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy