Ibadah.co.id – Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak mengikuti shalat Subuh, padahal ia mendengar muadzin mengumandangkan: “As – shal atu khairun min an naum (shalat lebih baik daripada tidur)”.
Beliau menjawab, “Mestinya, pertanyaannya berbunyi, “Bagaimana hukum orang yang meninggalkan shalat jamaah padahal ia mendengar muadzin mengucapkan: “Hayya’alash shalah (marilah shalat)”. Agar pertanyaan mencakup shalat Subuh dan shalat lainnya. Selain itu, ucapan muadzin “Hayya’alash shalah” memiliki pengertian lebih kuat dibanding ucapan “As-shalatu khairun minan naum”. Dan karena ucapan “Ash-shalatu khairun minan naum” bukan termasuk salah satu rukun adzan, sedangkan “Hayya’alas shalah” termasuk rukunnya.
Intinya, setiap muslim laki-laki yang mendengar muadzin mengucapkan, “Hayya ‘alas shalah” harus mendatangi shalat jamaah kecuali ada udzur syar’i. Ada hadits shahih yang diriwayatkan dari Nabi Saw, bahwa seorang laki-laki buta mendatangi beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh saya tak memiliki pembimbing yang bisa menuntunku ke masjid, padahal saya seorang yang buta.” Maka Rasulullah Saw memberinya keringanan (tidak mengikuti shalat jamaah). Ketika orang itu membalikkan badan dan beranjak pergi, beliau memanggil dan menanyainya, “Apakah engkau mendengar suara adzan? Ya jawabnya. Beliau bersabda, “Kalau begitu, penuhilah!” Ini satu bukti yang jelas bahwa setiap orang yang mendengar adzan, ia wajib memenuhi panggilan tersebut.(HN/Kontributor).