IHW Minta Presiden Jalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH
Ibadah.co.id, Jakarta – Tidak banyak yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah memasuki tahun kelima diterbitkannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), membuat Indonesia Halal Watch (IHW) meminta presiden menjalankan pasal 59 dan 60 UU JPH.
BPJPH sampai saat ini belum dapat melakukan kerjasama dengan MUI sehingga tidak mampu melahirkan satu auditor pun. “Bagaimana mau ada sertifikasi yang diterbitkan jika auditor yang diakui saja sekarang belum ada.” Kata direktur eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah dalam acara Refleksi Akhir Tahun dan Bedah Buku dengan tema Mere(i)butkan Sertifikasi Halal di Jakarta, Selasa (11/12/2018)
Padahal BPJPH sudah menggandeng sejumlah pihak agar lahir para auditor produk halal. Akan tetapi Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa Perguruan Tinggi tidak bisa menjadi LPH karena tidak boleh masuk ranah bisnis. LPH itu sendiri bekerja sebagai mitra bisnis yang bertugas mengecek kandungan produk apakah halal atau tidak halal.
Demikian pula LPH yang mulai diharapkan sudah mulai dibentuk, juga belum ada satu pun yang lahir pasca UU JPH diundangkan. Lanjutnya
Ia juga mengatakan kondisi ini mengakibatkan pelaksanaan UU JPH dalam rangka mandatory sertifikasi halal yang akan jatuh pada Oktober 2019 tidak mungkin dilaksanakan melalui BPJPH. Hal ini yang menyebabkan tidak berfungsinya BPJPH sesuai dengan yang diharapkan pemerintah.
Kemudian Ikhsan juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menjalankan kedua pasal tersebut dengan memperkuat LPPOM MUI melalui Peraturan Presiden demi keberlangsungan mandatory sertifikasi halal sebagaimana amanat undang-undang dan menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan Internasional. (Siska)