Kemang: Sertifikat BPW Harus Dari Lembaga Terakreditasi KAN
Ibadah.co.id –Tanggal 13 Maret adalah batas akhir penyerahan kopian sertifikat dari Biro Perjalanan Wisata (BPW) kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Ini sesuai dengan keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Adapun sertifikat itu harus didapatkan dari lembaga pariwisata yang terakreditasi Komite Akreditasi nasional (KAN).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengingatkan bahwa sertifikat BPW harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)
“Harus dicatat, sertifikat BPW terkait umrah harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang telah di akreditasi KAN. Sebab, ada beberapa PPIU yang melakukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang tidak terakreditasi KAN atau sudah di-suspend oleh KAN. Ini jangan sampai terjadi lagi,” tuturnya kepada awak media, Jakarta (08/03).
Senada dengan Arfi, Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ali Zakiyudin mengatakan, sejak diterbitkannya PMA Nomor 8 Tahun 2018, ketentuan ini telah disosialisasikan kepada para PPIU, baik melalui surat edaran, pertemuan-pertemuan sosialisasi, maupun melalui media sosial. Kemenag juga telah menyosialisasikan hal ini melalui para asoiasi dan forum silaturrahmi PPIU agar ketentuan ini sampai kepada para PPIU.
“Jadi tidak ada alasan lagi PPIU tidak mengetahui ketentuan ini,” tegasnya.
Data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, sampai saat ini, dari 1.015 PPIU yang terdaftar, masih ada 421 PPIU yang belum menyampaikan laporan progress sertifikasinya kepada Ditjen PHU.
“Saya harap mereka memahami surat edaran kami dan bisa segera menyerahkan salinan sertifikat BPW. Ingat, terakhir 13 Maret,” jelasnya.
“Sertifikat bisa diantar langsung ke Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag atau email ke umrah@kemenag.go.id atau p.umrah@gmail.com,” tandasnya. (ed.AS/ibadah.co.id)