Take a fresh look at your lifestyle.

Kemenag Akan Bahas Pengawasan Haji Furada? Yuk Simak!

0 102

Ibadah.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan membahas regulasi turunan dari UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi turunan ini akan mengatur seputar penyelenggaraan haji mujamalah dan furada.

“Kami (Kemenag – Red) sudah merencanakan, setelah selesai perdebatan haji 2022 ini akan merumuskan regulasi turunan dari UU No 8 Tahun 2019 khusus, yang mengatur haji mujamalah atau furada,” kata Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dilansir dari Republika.

Dia menyebut, regulasi turunan yang dihasilkan dari UU tersebut bisa berupa peraturan pemerintah atau PP maupun Keputusan Menteri Agama (KMA). Menurut Arifin, yang akan dibahas dalam aturan turunan tersebut seputar pengawasan pelaksanaan haji furoda dan mujamalah.

Ibadah haji furada atau mujamalah bisa dilakukan jika mendapatkan undangan dari Kerajaan Arab Saudi. Sebagai negara yang berdaulat, Saudi dinilai tentu tidak akan mau jika urusan internalnya diatur oleh negara lain. “Maka yang kami atur adalah perlindungan WNI yang akan ke luar negeri,” kata dia.

Pembahasan regulasi turunan ini akan melibatkan semua pihak, baik itu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan asosiasi. Ketua Ikatan Persaudaran Haji Indonesia (IPHI) Erman Suparno mengatakan, IPHI bersedia membantu Kemenag mencari solusi terkait persoalan haji furoda. 

Dia mengatakan, banyaknya jamaah calon haji (calhaj) yang gagal berangkat bahkan dideportasi Pemerintah Saudi mengakibatkan kekecewaan dan kesedihan. Menurut Erman, persoalan tersebut harus diselesaikan pemerintah.

”Yang secara tegas mengatur penyelenggaraan haji terkait visa mujamalah atau furoda, sehingga ada dasar hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaksana penyelenggara haji yang melanggar UU,” jelasnya.

Menurut dia, akan terjadi potensi fraud yang terus menerus jika pemerintah tidak mengakomodir dan membuat regulasi mengenai penyelenggaran haji furoda. “Di samping itu, adanya penarikan dana dari masyarakat yang tidak diatur pemerintah, akan terjadi banyaknya potensi pelanggaran hukum,” kata dia.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur memperkirakan, pada tahun ini ada 2.000-an calhaj furoda dan mujamalah gagal berangkat. Menurut dia, calhaj yang gagal berangkat tersebut bisa menarik kembali biaya yang sudah dibayarkan. 

“Sudah ada komitmen di awal jika gagal berangkat, dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah. Atau, tetap dipegang pihak travel untuk menjadi prioritas keberangkatan mujamalah tahun depan, insya Allah,” kata dia.

Dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Firman menyoroti perihal keluarnya visa yang sangat dekat dengan puncak haji dan terbatas. Sementara, penyelenggara memiliki kewajiban menyediakan transportasi, akomodasi, dan makan bagi jamaah sebelum mengajukan visa.

Persiapan dini

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar persiapan haji 2023 dilakukan sejak dini. “Siapkan penyelenggaraan haji 1444 H sejak awal,” kata dia saat rapat evaluasi penyelenggaraan puncak haji Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada Senin (11/7) malam.

Menag pun sudah mencatat sejumlah perbaikan yang perlu dilakukan pada masa yang akan datang. Dia sudah menyampaikan masukan tersebut saat bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah.

“Menteri Haji Arab Saudi komitmen untuk merespons masukan kita dan karenanya perlu pembicaraan lebih awal terkait dengan ibadah haji tahun depan,” jelasnya.

Menurut Menag, mitigasi setiap potensi persoalan, terutama di Arafah dan Mina, perlu dirumuskan secara lebih detail dan operasional. “Mari bersama berusaha membuat nyaman jamaah. Jika nyaman, jamaah juga merasa aman,” tandasnya.

MAN

Republika

Baca juga : Kemenkes Terapkan Screening Berlapis Bagi Jamaah Haji

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy