Ibadah.co.id – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) menggelar diskusi tentang pengelolaan dana zakat dan wakaf di tengah pandemi covid-19 (corona) secara daring pada Senin (13/4), dengan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, M. Fuad Nasar sebagai narasumber.
“Saya memandang peran Islamic Social Fund (Keuangan Sosial Islam) sangat penting dan strategis. Dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dikelola oleh organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah banyak membantu mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat sampai ke akar rumput,” kata Fuad, pada Senin.
Fuad mengungkapkan, organisasi pengelola zakat ibarat seperti ‘shelter kemanusiaan’ di tengah kondisi wabah. Baznas dan LAZ membantu negara dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
“Pemenuhan kebutuhan primer harus menjadi prioritas dalam fase resesi akibat wabah Covid-19 untuk mencegah kelaparan, kriminal, dan anarki. Epicentrum persoalan ekonomi harus mendapat perhatian dan penanganan serius bersamaan dengan epicentrum penyebaran wabah virus itu sendiri,” ungkap Fuad.
Sejauh ini Baznas dan LAZ membantu penanganan risiko kesehatan melalui bantuan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga medis, pembagian masker, hand sanitizer, penyemprotan disinfektan di area publik, pembagian paket sembako dan makanan siap saji, edukasi masyarakat, dan sebagainya.
Berdasarkan Forum Zakat (FOZ) sampai pada 10 April 2020, dalam rangka respon Covid-19, organisasi pengelola zakat yaitu Baznas Pusat, Baznas (BAZIS) DKI dan LAZ dengan dukungan 108 jaringan organisasi telah mendistribusikan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebesar Rp 43.519.759.938. Sementara untuk Baznas Pusat di luar Rencana Aksi Nasional (RAN) sampai saat ini telah menyalurkan sekitar Rp 8-9 milyar untuk bantuan kemanusiaan penanganan wabah Covid-19.
Organisasi pengelola zakat mendistribusikan dana yang dihimpun tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Penerima bantuan kemanusiaan dari Baznas dan LAZ untuk penanganan bencana bukan hanya muslim.
Lembaga filantropi ini selain menerima zakat, juga menerima infak, sedekah dan donasi dari perusahaan untuk berbagai program kemanusiaan. Pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainya pada Baznas dan LAZ dilakukan sesuai syariah dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional, dijelaskan golongan fakir sebagai salah satu asnaf penerima zakat, antara lain, orang lanjut usia yang tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit atau cacat fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran, dan atau korban bencana alam atau bencana sosial. Korban bencana alam atau bencana sosial meliputi orang yang beragama Islam dan non Islam.
Setiap warga terdampak bencana dan membutuhkan bantuan tanpa membedakan agamanya bisa menerima bantuan dari Baznas dan LAZ. Praktik yang sudah berjalan selama ini sesuai dengan salah satu tujuan syariat Islam, yaitu melindungi jiwa manusia.
Semua organisasi pengelola zakat perlu memberi prioritas pada pendistribusian zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya secara langsung untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan shifting program, refocussing dan realokasi pendistribusian zakat dalam merespon kondisi darurat wabah Covid-19 dilakukan oleh masing-masing lembaga dan tidak memerlukan izin dari regulator yaitu Kementerian Agama.
Dalam Rapat Koordinasi Implementasi saluran dana Berbasis Daerah Untuk Menghadapi Pandemi Covid-19 bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dilaksanakan secara virtual pada 9 April 2020, Fuad telah menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi sebuah “Operasi Kemanusiaan”.
“Di depan kita, terbentang realita, hari-hari yang berat bagi masyarakat, semua ingin berbuat, tersedia pilihan tindakan, ada kewenangan untuk memutuskan, namun juga kerawanan-kerawanan yang bisa muncul kalau kondisi darurat tidak tertangani dengan baik,” kata Fuad.
Sementara di samping itu, Menteri Agama juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tertanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Serta Optimalisasi Wakaf Sebagai Jaring Pengamanan Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19. Surat Edaran tersebut pada intinya antara lain mensosialisasikan kepada segenap umat Islam khususnya yang telah wajib membayar zakat mal atau zakat harta, agar menunaikannya sebelum masuknya bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah.
Pada diskusi dan koordinasi virtual bersama para pimpinan organisasi pengelola zakat anggota FOZ pada 26 Maret 2020 disimpulkan saat ini bukan hanya guncangan kesehatan yang perlu ditanggulangi, tetapi juga guncangan pendapatan rumah tangga dan konsumsi. Ketika terjadi penurunan produksi, kendala distribusi, menurunnya daya beli, industri merumahkan buruh atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka kemiskinan dan pengangguran semakin bertambah dan mengakibatkan guncangan lebih besar.
“Solusi yang perlu dilakukan oleh organisasi pengelola zakat di antaranya melakukan intervensi penghasilan dan intervensi konsumsi kepada kaum dhuafa dan mustahik zakat,” ucap Fuad.
Fuad mengatakan, saat ini yang dikhawatirkan bukan hanya kematian, tetapi juga frustrasi sosial dan efek resesi ekonomi akibat wabah Covid-19. Para buruh lepas, pekerja di sektor informal, pekerja industri kreatif, pekerja di sektor pariwisata, pedagang kecil dan pedagang keliling, serta masyarakat lapisan bawah menghadapi risiko terburuk secara ekonomi dan keuangan.
Penduduk miskin diproyeksikan bertambah, dari 24,79 juta lantaran kelompok rentan bermutasi menjadi miskin dengan sebaran yang luas dan perubahan begitu cepat. Penduduk yang bergantung pada penghasilan harian dan tidak punya tabungan, terlebih lagi di kota-kota besar, harus diselamatkan supaya bisa bertahan.
“Covid-19 adalah musibah kesehatan terbesar abad ini. Semoga tidak menjadi musibah terhadap agama dan rasa kemanusiaan kita. Mari terus berikhtiar dan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar wabah Covid-19 lekas pergi,” kata Fuad. (RB)