Ibadah.co.id- Para siswa sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memperoleh kuota gratis guna menunjang pembelajaran berbasis daring. Berbeda dengan hal itu, para siswa madrasah belum ada tanda-tanda akan mendapatkan bantuan kuota tersebut.
Diketahui pula bahwa anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mereka dikenakan potongan seratus ribu rupiah untuk satu siswa. Hal tersebut membuat Wakil Rakyat di Komisi VIII geram ketika dilakukan rapat bersama Fachrul Razi selaku Menteri Agama pada Selasa (08/09/20 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta.
Kemudian, Marwan Dasopang selaku Wakil Ketua Komisi VIII menegaskan bahwa siswa madrasah dan santri pondok pesantren merupakan salah satu anak bangsa yang memiliki hak serta kewajiban yang sama dengan siswa lainnya.
“Ini anak-anak di Kemendikbud mendapat bantuan kuota internet. Kami anak negara juga. Kami ini murid. Dari mana (bantuannya)? Gak ada Pak. Saya gak melihat ada di sini (laporan tertulis). Gak ada perubahan,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu kepada Menteri Agama dan jajarannya.
Dia juga meminta supaya Menteri Agama tidak lagi memotong Dana BOS siswa di bawah naungan kementeriannya. Bahkan, dia meminta tambahan dana yang dianggarkan untuk kuota internet bagi siswa dan santri pondok pesantren.
“3,8 triliun rupiah dana tambahan bagi siswa dan pondok pesantren untuk kuota internet dan sebagainya,” imbuhnya.
Marwan melihat bahwa di sini tidak ada program Kementerian Agama yang berkesinambungan dengan penanganan Covid-19. Kemudian, dia menegaskan seolah-olah tidak ada perhatian Kementerian Agama terhadap anak sekolah.
“Kita tidak ada perhatian tidak peduli terhadap Covid-19. Di program gak ada,” ujarnya.
Terakhir dia mengingatkan kepada seluruh peserta rapat, bahwa apa yang sudah menjadi kesepakatan Kementerian Agama dan Komisi VIII hanya mengenai berapa banyak anggaran yang disediakan. Sedangkan prioritas kegiatan belum dibahas di sini.
“Saya ingin mengingatkan kita baik pak menteri dan anggota, Rapat 26 Juni 2020 itu, Komisi VIII dan Kementerian Agama belum menyetujui kegiatan prioritas Kemenag RI. Yang disetujui baru besarannya, pagunya,” imbuhnya. (DAF)