Take a fresh look at your lifestyle.

Majelis Ulama Indonesia Sebut Transaksi Digital Perlu Diawasi

0 69

Ibadah.co.id –KH Marsudi Syuhud selaku Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan transaksi keuangan digital perlu diawasi pihak terkait yang Muslim sebagai pengguna agar ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak melanggar atau menyimpang dari hukum atau syariat Islam.

“Banyaknya kemudahan di era digital, seperti pembayaran (dengan) sekali klik, tetap harus kita awasi agar ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak menyimpang dari hukum-hukum (Islam),” kata Kiai Marsudi sebagaimana dikutip keterangan tertulis, Rabu (5/10/2022).

Hal tersebut ia sampaikan usai membuka acara The Third International Fiqh Conference atau Konferensi Fikih Internasional Ketiga bertajuk Contemporary Transactions in Digital Finance from Islamic Jurisprudence Perspective (Transaksi Kontemporer dalam Keuangan Digital dari Perspektif Hukum Islam).

Saat ini, menurut Kiai Marsudi, transaksi keuangan secara digital memang tidak dapat dihindari oleh umat Islam di dunia karena keadaan zaman yang terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi di dalamnya. “Penggunaan transaksi secara digital dewasa ini tidak bisa dihindarkan. Karena zaman yang terus berkembang, transaksi (keuangan) dapat pula dilakukan hanya dengan sekali klik,” ucap dia.

Kiai Marsudi mengatakan perkembangan teknologi tersebut kemungkinan mengubah hukum-hukum yang ada di dalam transaksi keuangan digital karena dipicu oleh berkembangnya teknologi informasi. Untuk mencegah kemunculan penyimpangan ketentuan aturan Islam dalam pemanfaatan transaksi keuangan digital, menurut dia, transaksi tersebut perlu dipandang sebagai bagian dari ekonomi syariah.

“Hal tersebut karena ekonomi syariah berbasis pada hukum tsabat atau hukum yang bersifat tetap dari Tuhan yang perlu diintegrasikan dan disatukan dengan perkembangan zaman,” katanya.

Oleh karena itu, katanya, penerapan transaksi keuangan digital perlu dilakukan berdasarkan kaidah al-Jam’u baina ats-Tsabat wa at-Tathawwur. Adapun berdasarkan kaidah tersebut, umat Islam perlu berupaya menyatukan hukum yang tetap dengan permasalahan yang terus berkembang dan berubah setiap saat.(AF)

Baca juga : Bank Indonesia Kembali Gelar ISEF 2022

Sumber : Republika

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy