Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Mufti Besar Arab Tegaskan Vaksin Tak Batalkan Puasa

0 147

Ibadah.co.id – Mufti Besar Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh menegaskan bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa vaksin tak membatalkan puasa karena tak dianggap sebagai makanan dan minuman.

Seperti diketahui, sejumlah negara di dunia sedang berusaha untuk keluar dari pandemi Covid-19. Salah satu caranya adalah dengan mengadakan program vaksinasi.

Seperti dilansir republika.co.id pada 19/3/21, Mufti Besar Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh menyatakan, mendapatkan  vaksin Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Pernyataan tersebut dikeluarkan untuk menepis keraguan umat Islam dalam menerima suntikan vaksin saat Ramadhan.

“Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman. Vaksin diberikan secara intramuskuler sehingga tidak membatalkan puasa,” kata Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh dilansir di Arab News, Jumat (19/3).

Kementerian kesehatan Kerajaan mengatakan, lebih dari 2,6 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Kerajaan hingga saat ini. Awal Ramadhan sendiri diprediksi akan dimulai di Saudi pada 12 atau 13 April dengan melihat penampakan bulan.

Sebelumnya kelompok dokter Muslim Inggris juga telah menyatakan hal yang sama, bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa umat Islam. Karena itu mereka menyarankan agar Muslim Inggris tidak menunda pemberian vaksin selama Ramadhan.

“Mengambil vaksin Covid-19 yang saat ini dilisensikan di Inggris tidak membatalkan puasa, menurut pendapat ulama. Individu tidak boleh menunda vaksinasi Covid-19 mereka karena Ramadhan,” kata Asosiasi Medis Islam Inggris dalam sebuah pernyataan dilansir dari Al Arabiya.

Menurut Asosiasi Medis, suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intra-artikular untuk tujuan non-gizi saat puasa tidak membatalkan puasa, terlepas dari kandungan yang disuntikkan memasuki sirkulasi darah. “Jalur ini tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa,” tambahnya. Hal senada juga diungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Fatwa MUI nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. “Ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy