Take a fresh look at your lifestyle.

MUI bersama Pemprov Jateng Sepakat Keluarkan Zakat Fitrah di Awal Ramadhan

0 67
Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah merencanakan pembayaran zakat fitrah dilakukan pada awal bulan ramadhan. Rencana tersebut telah disepakati oleh MUI Jateng dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, pembayaran zakat fitrah maupun zakat maal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat bersama Pemrpov Jateng membahas Ramadhan besok.

“Kami sudah sepakat dengan Pemprov Jateng mengenai pembayaran zakat fitrah maupun maal di awal Bulan Ramadhan,” kata Daroji, Selasa (7/4).

Daroji menyebutkan, pihaknya akan kembali melakukan pembahasan lebih lanjut tentang kondisi terkini soal pandemi virus corona menjelang Ramadhan hingga Lebaran mendatang.

Kata dia, sepuluh hari sebelum masuk bulan puasa kembali akan dilakukan pembahasan. Sehingga, masyarakat akan bisa melaksanakan kegiatan puasa sesuai ketentuan dari pemerintah.

“Kita akan bahas kembali 10 hari mendatang. Kalau memang ada kemungkinan kondisi membaik, ya bisa kita laksanakan terkait Shalat Tarawih dan Shalat Ied. Kalau tidak ya kita akan pikirkan langkah terbaiknya,” kata dia.

Daroji meminta, masyarakat muslim di Jateng diminta tidak mengendorkan ibadah selama bulan puasa meskipun dilakukan di rumah masing-masing.

“Diharapkan, setiap masjid tetap mengumandangkan adzan dan tadarus Alquran. Siapa tahu, dengan apa yang dilakukan di bulan Ramadhan dan Tuhan akan memberikan keajaiban kepada kita. Sebagai umat Islam harus percaya, Insya Allah Tuhan mengabulkan doa kita,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan pembayaran zakat fitrah dan zakat maal di bayar di depan ini untuk mendukung penanganan COVID-19. Sehingga, bisa membantu kondisi masyarakat yang mengalami kesulitan selama pandemi.

Selain menyepakati zakat di awal bulan Ramadan, lanjut Gus Yasin, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan para ulama juga menyepakati adanya pembacaan ayat suci Alquran di masjid-masjid.

“Itu dilakukan secara berkelanjutan setiap menjelang salat lima waktu dan dibacakan langsung bukan dengan memutar rekaman,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah menerbitkan surat edaran nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

Surat edaran tersebut dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri di Jawa Tengah. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy