Take a fresh look at your lifestyle.

MUI Minta RUU Larangan Minuman Alkohol Berlaku Umum

95

Ibadah.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta larangan minuman alkohol berlaku untuk umum. Hal ini ditinjau dari segi dampak yang ditimbulkan dari adanya konsumsi minuman alkohol tersebut. Hal ini menanggapi dimulainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol oleh Baleg DPR RI.

Seperti dilansir detiknews.com pada 12/11/20, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap larangan itu dapat diterapkan di semua umur.

“Posisinya kalau MUI kan karena itu harap (larangan) pada setiap usia, artinya sama aja harus dilarang nggak ada batasan usia,” kata Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanul Hakim, saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Lukman mengatakan minuman beralkohol banyak menimbulkan dampak negatif bagi yang mengkonsumsi. Dia juga menyinggung data badan organisasi dunia (WHO) soal kematian akibat alkohol.

“Kedua dampaknya juga sebetulnya sudah jelas, WHO saja sudah merilis bagaimana korban meninggal dari alkohol sampai jutaan angkanya tiap tahun kan. Artinya kan kalau kita sekarang pendemi Corona belum sampai 3 juta toh angkanya yang meninggal, alkohol 2014 saja sudah 3 jutaan yang meninggal itu. Data-data itu sudah real dari WHO,” kata Lukman.

Larangan minuman beralkohol usul Lukman, harusnya diterapkan di semua umur. Sebab bahaya alkohol tidak pandang umur.

“Itu artinya seperti yang diajarkan dalam Islam kemudaratannya sudah nyata, kerusakannya sudah nyata. Kalau kerusakannya sudah nyata artinya dilarang pada setiap kelompok umur. Jadi tidak perlu batasan umur, yang 21 boleh, emang 21 lebih tahan terhadap bahayanya. Kalau itu terkesan bahwa 21 bebas, tidak ada bahayanya, kita melihat bahayanya,” tutur Lukman.

Menurut Lukman, alkohol banyak menimbulkan dampak negatif. Seperti memicu terjadinya tindakan kriminalitas.

“Manfaatnya apa? nggak ada manfaatnya. Kejahatan, ada kriminalitas, meningkatkan kematian, jadi jelas-jelas dilarang dalam Islam. Makanya juga selain itu juga termasuk kategori yang haram untuk umat Islam. Dalam hal itu nggak bisa kompromi menurut saya,” sebutnya.

Selain itu, jika ditinjau dari sisi ekonomi, Lukman menilai keuntungan dari penjualan alkohol tidaklah terlalu tinggi. Degan demikian, MUI meminta akan larangan alkohol berlaku di semua umur.

“Dilihat potensi ekonominya berapa besar sih potensi ekonominya, juga nggak tinggi kan itu. Sementara mudaratnya tinggi. Kalau MUI berpandangan total aja sudah, dilarang sama sekali di Indonesia. Beberapa negara sudah mulai melarang peredaran alkohol yang dulu pakai aturan sekarang sudah total dilarang. Cuma orang tidak mau fair menyatakan dampaknya. Cobalah fair, kalau ada mudaratnya buat apa,” katanya.

“Kalau negara memang betul-betul mau melindungi rakyatnya sudah lindungi negara ini dari alkohol. Larang peredaran alkohol totalitas,” lanjutnya.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU ini merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra. Tujuan disodorkannya RUU ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol. “Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol,” ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11). (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] vaksin Covid-19. Usaha untuk memastikan kehalalan vaksin ini dapat dilihat dari dilibatkannya MUI dalam kunjungan ke China. Dengan begitu, masyarakat muslim dapat mengetahui kepastian kehalanan […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy