Pergunu Jatim Protes Keras Pemotongan Dana BOS untuk Madrasah
Ibadah.co.id- Menteri Agama Fachrur Rozi berencana ingin memotong dana Bantuan Operasional atau BOS untuk madrasah. Hal tersebut membuat Pengurus Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Timur memberikan pernyataan tentang penyaluran dana di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Keputusan ini membuat terjadinya kesenjangan antara penyaluran anggaran, perbedaan system administrasi perencanaan sekaligus pelaporan. Semua hal tersebut memiliki potensi yang akan merugikan madrasah.
Kemudian, Sururi selaku Ketua PW Pergunu Jawa Timur berpendapat bahwa semua itu sangat merugikan madrasah. Karena tidak hanya dana BOS yang dipotong senilai serratus ribu rupiah, kuota jumlah siswa penerima BOS ataupun Bosda dan TPP (Tunjangan Profesi pendidik) yang masih menjadi hutang dan belum dapat dibayar.
“Semua itu dimunculkan dengan alasan realokasi anggaran untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Itu tidak relevan,” ucap Sururi.
Mantan Ketua Pengurus cabang (PC) Pergunu Gresik juga menyatakan bahwa kebijakan yang diambil oleh Kemenag tidak terjadi pada Lembaga Pendidikan di lingkup Kementerian Pendidikan Nasional. Bahkan perangkat sekolah yaitu guru dan siswa diketahui akan mendapatkan bantuan pulsa untuk kuota belajar daring yang diputuskan oelh Mendikbud dan DPR.
“Di luar itu, terdapat kesenjangan alokasi jumlah kuota PIP, BOS afirmasi dan BOS Prestasi antara sekolah dan madrasah,” tegas mantan aggota DPRD Kabupaten Gresik ini.
Oleh karena itu, PW Pergunu Jawa Timur terus mendesak supaya Kementerian Agama RI cepat mengambil keputusan tentang kebijakan yang sama guna mendukung proses belajar mengajar di madrasah dan PTAI (Perguruan Tinggi Agama Islam). Selain itu, Kementerian Agama RI juga didesak supaya terus berjuang dalam mewujudkan sekaligus mengawal kesetaraan perlakuan, baik kebijakan maupun alokasi anggaran antara madrasah hingga PTAI maupun sekolah dan kampus.
“Bukankah yang didik oleh madrasah maupun PTAI adalah anak bangsa yang sama seperti yang dididik di sekolah maupun kampus. Demikian pula madrasah dan sekolah berada di bawah payung undang-undang yang sama yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yakni Sisdiknas),” lanjutnya. (DAF)