Jakarta, Ibadah.co.id –Persatuan Istri Amil Badan Amil Zakat Nasional (PIA BAZNAS) telah resmi dikukuhkan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, di Aula Achmad Subianto, Kantor Pusat BAZNAS RI, Senin (22/07/2024).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam acara Pengukuhan Persatuan Istri Amil (PIA) BAZNAS RI dan Santunan Anak Yatim. Turut hadir jajaran Pimpinan BAZNAS RI, Sekretaris Utama BAZNAS RI, Ketua PIA BAZNAS RI Dr. Hj. Nur Kusuma Dewi, M.Si, serta jajaran pengurus PIA BAZNAS RI.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menyampaikan, Persatuan Istri Amil dikukuhkan karena dinilai mampu mendukung visi dan misi BAZNAS.
Kiai Noor menyebutkan, kehadiran PIA BAZNAS juga dalam rangka memberikan rasa kesetiakawanan sosial dan membangun ukhuwah islamiyah dengan para amil dan keluarga. Sehingga diharapkan mampu memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat yang luas.
Kiai Noor menambahkan, pembentukan PIA BAZNAS juga untuk menekankan pentingnya peran perempuan dalam masyarakat dan berkomitmen untuk menjadi agen perubahan positif melalui program-program BAZNAS dalam bidang sosial, pendidikan, dakwah, ekonomi, kesehatan dan penguatan internal BAZNAS untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Tentunya dengan dibentuknya PIA BAZNAS, kami berharap dapat menjaga, memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang ada di lingkungan BAZNAS dan masyarakat,” ucap Kiai Noor.
Selain pelantikan PIA BAZNAS, dalam acara ini juga terdapat kegiatan santunan anak Yatim. Menurut Kiai Noor, acara santunan ini digelar tidak hanya menjadi bantuan finansial, tetapi juga menunjukkan kasih sayang dan perhatian dan kepedulian sosial dari PIA BAZNAS kepada anak yatim.
Terlebih saat ini masih dalam bulan Muharam, maka kata Kiai Noor, kegiatan ini menjadi momen yang tepat untuk berbagi kebaikan. Di mana diantara berbagi kebaikan tersebut ialah memberikan santunan kepada anak yatim.
Dalam kesempatan ini, Ketua PIA BAZNAS RI Dr. Hj. Nur Kusuma Dewi, M.Si mengatakan PIA BAZNAS harus mampu berperan melaksanakan tugas-tugas sosial dan keagamaan sebagaimana visi dan misi BAZNAS.
Menurutnya, BAZNAS memiliki peran untuk melaksanakan berbagai kegiatan sosial untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap kerja PIA BAZNAS yang akan disusun oleh pengurus mampu memberikan dukungan lebih kepada BAZNAS,” pungkasnya.
PIA BAZNAS ini memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat, kesetiakawanan sosial, gotong royong dan bertoleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sumber : Baznas
Comments are closed.