Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Soal Larangan Mudik, Wamenag : Wapres dan Menag Tidak Beri Dispensasi

0 95

Ibadah.co.id–Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan Wapres KH Ma’ruf Amin maupun Menag Yaqut Cholil Qoumas mendukung larangan untuk mudik pada 6 – 17 Mei 2021 berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Keduanya meminta agar larangan mudik ini dipatuhi masyarakat.

“Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama, bahwa ada larangan mudik pada 6 – 17 Mei yang harus dipatuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua,” tegas Wamenag seperti dikutip dalam website resmi Kemenag di Jakarta, Kamis (29/4).

“Larangan yang diterapkan pemerintah tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” sambungnya.

Baca Juga : Kemenag Susun Alur Pergerakan Jemaah Haji, Begini Tahapannya

Menurut Wamenag, masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, utamanya India.

“Larangan mudik pada 6 – 17 Mei diterapkan dalam konteks itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

“Ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama,” sambungnya.

Baca Juga : Sinergi BCA Syariah-BAZNAS Dukung Zakat untuk Pemberdayaan Umat

Wamenag juga mengatakan terkait adanya permohonan dispensasi agar dilakukan sebelum masa larangan. Saat ini sedang berlaku masa pengetatan. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut. (EA)

Baca Juga : Haji 2021, MUI Minta Pemerintah Pertimbangkan Aspek Keselamatan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy