Take a fresh look at your lifestyle.

- Advertisement -

Ternyata, Kemenag Sudah Punya Aturan tentang Pengeras Suara Masjid Sejak 1978

1 113

Ibadah.co.id –Pemerintah Arab Saudi merilis surat edaran mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara ke seluruh masjid pada Senin (24/5). Menteri Urusan Islam Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh menegaskan bahwa volume panggilan azan dan iqamah hanya boleh sepertiga dari volume penuh pengeras suara.

Merespon ini, Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan bahwa sebelumnya Dirjen Bimas Islam telah memiliki surat edaran terkait tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mualla yang tertuang pada Surat Edaran nomor B.3940/DJ/III/Hk.00.7/08/2018.

Dalam Edaran tersebut tertulis bahwa suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat.  Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jamaah kedalam dan tidak perlu ditujukan keluar.

Hal ini juga merujuk pada ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam sholat dan doa. Sedangkan zikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung kepada Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik kedalam atau keluar.

“Ada surat edaran dirjen bimas Islam mengatur tentang pengeras masjid sejak tahun 78 itu ada dan jadi pedoman selama ini. Namun memang karena dinamika masyarakat cukup berkembang sehingga perlu ada yang diadaptasi,” ujar Kamaruddin.

Kementerian Agama juga tengah menyusun aturan soal pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid. Kemenag masih membahas hal tersebut karena Indonesia memiliki masyarakat yang heterogen dan dinamika yang berbeda-beda tiap provinsi maupun daerah.

“Masih dibahas karena Indonesia cukup heterogen, tentu juga dinamika yang ada juga perlu diperhatikan,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Kamis (27/5).

“Antara Desa dengan kota tentu berbeda misalnya seperti di masjid raya, provinsi dan kota. Masyarakat pun sangat bervariasi ada yang menyebut penggunaan pengeras suara bagian dari syiar, ada juga yang terganggu,” lanjutnya. (EA)

Baca Juga : Diakui Dunia, Forbes Nobatkan BSI Sebagai The World’s Best Banks 2021

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi merilis surat edaran mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara ke seluruh masjid pada Senin (24/5) yang diterbitkan oleh Menteri Urusan Islam Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh.

Sheikh Abullatif Abdulaziz Al-Sheikh menegaskan volume panggilan azan dan iqamah hanya boleh sepertiga dari volume penuh pengeras suara. (EA)

Baca Juga : Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara, Ini Alasannya

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

1 Comment
  1. […] Baca Juga : Ternyata, Kemenag Sudah Punya Aturan tentang Pengeras Suara Masjid Sejak 1978 […]

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy