Waketum MUI : Transformasi Aset Wakaf, Potensi yang Luar Biasa
Ibadah.co.id- Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan transformasi wakaf dari aset tetap ke aset bergerak, seperti saham, surat berharga dan deposito syariah akan memiliki nilai manfaat yang lebih besar untuk kemaslahatan umat.
“Ini (transformasi aset wakaf) jelas merupakan sebuah potensi yang luar biasa dahsyatnya, kalau seandainya kita bisa mengelolanya dengan baik dan profesional,” ujar Anwar Abbas dilansir dalam Antara di Jakarta, Rabu (28/7).
Anwar juga menegaskan bahwa transformasi aset wakaf tidak menyalahi aturan syariat Islam. Hal ini karena semangat atau inti dari berwakaf itu, yakni berbagi dan berbuat baik kepada sesama, terutama bagi mereka yang membutuhkan.
Ia menerangkan, wakaf aset tetap, seperti tanah dan bangunan, memang lebih dikenal sebagian besar masyarakat ketimbang wakaf uang maupun aset bergerak. Namun, aset bergerak memiliki keunggulan tersendiri karena nilai manfaatnya berkelanjutan dan bisa menjadi dana abadi.
“Untuk itu kalau si pewakaf ingin mewakafkan hasil dari kekayaan yang dimilikinya itu untuk selamanya, seperti yang sudah lazim selama ini, hukumnya adalah boleh. Tapi kalau seandainya si pewakaf mewakafkan hartanya untuk diambil manfaatnya dalam waktu tertentu, misalnya satu, tiga, lima tahun dan seterusnya, juga boleh dan bisa,” ujar Ketua PP Muhammadiyah tersebut.
Ia juga bercerita jika dulu ulama memang lazim berwakaf berupa benda yang tidak bergerak, seperti tanah, pohon, kebun, atau bangunan. Manfaat dari wakaf itu boleh diambil untuk kepentingan umum, sementara wakaf pokoknya, seperti tanah, kebun, dan bangunan tetap menjadi milik yang mewakafkan.
Akan tetapi, di tengah kemajuan teknologi dan digitalisasi ekonomi seperti saat ini, diperlukan inovasi dalam pengelolaan wakaf agar nilai manfaat bisa terus bergerak dalam membantu umat.
“Tapi para ulama zaman sekarang, karena melihat perkembangan yang luar biasa dalam dunia ekonomi, telah melakukan ijtihad. Ini artinya hasil yang didapat dari surat berharga tersebut silahkan diambil manfaatnya untuk kepentingan orang banyak, tetapi kepemilikan dari saham dan surat berharga serta pokok depositonya tetap menjadi milik dari yang mewakafkan,” katanya.
Sementara jika menggunakan aset wakaf bergerak, penyelenggara pembangunan hanya cukup membayar uang aset pokok saja sesuai dengan nilai surat berharga yang dikeluarkan.
“Jadi yang mewakafkan hartanya dapat pahala dan masyarakat luas mendapat manfaatnya dan setelah masa 10 tahun pihak yang mewakafkan hartanya dapat kembali memiliki pokoknya untuk dia pergunakan bagi kepentingan diri dan keluarganya,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong umat Islam melakukan transformasi wakaf dari aset tetap ke aset bergerak, seperti saham, surat berharga, maupun deposito syariah.
Menurutnya, wakaf bisa dilakukan dengan aset bergerak, sepanjang aset pokoknya tidak berkurang dan hasil pengembangannya dibagikan.
Baca Juga : Wakaf Produktif Via Digital, Baitul Wakaf Luncurkan “WakafQu”
“Oleh karena itu, definisi wakaf tidak hanya baqa’i ainihi, tapi juga baqa’i ashlihi, bahkan baqa’i manfaatihi. Bisa saja barangnya tidak ada, tapi karena dipindahkan, maka nilai manfaatnya terus berlanjut,” ujar Wapres. (EA)
Baca Juga : Cegah Ketidakpercayaan Rakyat di Masa Pandemi, Wapres Minta Ulama Ikut Berperan
[…] – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan bahwa pergantian tahun baru Islam ini mesti menjadi momentum evaluasi diri. Momentum ini […]