Take a fresh look at your lifestyle.

Wapres Minta MUI Siapkan Fatwa Vaksin Covid

0 52

Ibadah.co.id – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyiapkan fatwa untuk vaksin Covid-19. Dengan begitu, ketika vaksin Covid-19 telah ada dan siap didistribusikan, fatwa telah siap diinformasikan kepada masyarakat muslim. Hal ini bertujuan agar masyarakat muslim tidak merasa risau dengan vaksin Covid-19.

Seperti dilansir republika.id pada 06/08/2020, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengharapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai menyiapkan fatwa tentang vaksin Covid-19. Sebab, saat ini pemerintah bekerja sama dengan pihak lain berupaya mempercepat ketersediaan vaksin Covid di Indonesia. Harapannya, saat vaksin tersedia, fatwa tentang vaksin juga telah dikeluarkan MUI.

“Kita juga berdoa semoga upaya pemerintah dalam menyegerakan tersedianya vaksin dapat terwujud dan dalam kaitan ini kita harapkan MUI perlu mempersiapkan fatwanya,” tutur Ma’ruf saat menjadi pembicara kunci pada web seminar tentang “Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi Covid-19 dan Dampak Hukumnya”, yang diselenggarakan Universitas al-Azhar Indonesia, Rabu (5/8)

Wapres menilai, fatwa di masa pandemi Covid-19 memiliki peranan penting untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang terjadi dari perspektif hukum Islam. Ia mengatakan, fatwa dapat memberikan bimbingan dan tuntunan bagi umat untuk melakukan penanggulangan dan mengatasi dampak pandemi Covid-19. Ia menilai, fatwa semestinya berorientasi pada kemaslahatan dan tidak menyulitkan.

Ma’ruf mengatakan, ketentuan agama yang berlaku pada saat kondisi tidak normal, berbeda dengan ketentuan agama pada saat normal. “Karena itu, para ulama di hampir semua negara, terutama yang berpenduduk muslim, merasa perlu untuk menetapkan fatwa baru yang sesuai dengan kondisi darurat atau fatwa pandemi yang berbeda dengan fatwa yang berlaku untuk kondisi normal,” ujarnya

Ketua Umum MUI Pusat nonaktif itu pun memastikan fatwa yang dibuat saat pandemi Covid-19 mempunyai pijakan dalil yang sangat kuat. Untuk itu, fatwa baru berorientasi pada prinsip meringankan, namun tetap dalam koridor yang dibolehkan oleh ajaran islam dan tidak diorientasikan untuk mencari-cari kemudahan dan tidak mencari-cari keringanan-keringanan saja. “Fleksibilitas inilah yang menjadi ruh fatwa para ulama di masa pandemi covid-19 ini, termasuk fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan Covid-19,” tegas Ma’ruf.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Sukoso menilai vaksin Covid-19 tidak perlu terlebih dulu dilakukan sertifikasi halal. Menurutnya, pandemi merupakan kondisi darurat, sehingga vaksin bisa langsung digunakan tanpa terlebih dulu disertifikasi halal.

“Proses untuk mendapatkan kehalalan produknya kan prosesnya harus diaudit. Audit itu butuh waktu. Tetapi menolong kan harus secepatnya. Jadi ya monggo saja digunakan dulu (vaksinnya). Kan sekarang ini nyawa manusia harus diselamatkan (karena) kondisinya emergency sekali,” tuturnya kepada Republika, Rabu.

Sukoso menambahkan, kondisi darurat seperti saat ini mengharuskan untuk cepat bergerak agar pandemi Covid-19 bisa segera berakhir. Dalam kondisi darurat, lanjut Sukoso, apapun tentu boleh digunakan. Dia mengibaratkan seseorang yang sedang berada di sebuah tempat yang tidak ada makanan kecuali babi. “Taruhlah begitu ya, kita kan enggak boleh mati konyol. Maka yang ada di situ ya boleh dimanfaatkan,” tegasnya.

Sukoso melanjutkan, proses sertifikasi halal bisa dilakukan sambil berjalannya penggunaan vaksin Covid-19 di tengah masyarakat. Apalagi, hal lain yang membuat keadaan sekarang disebut darurat yaitu bila tidak ada lagi bahan kecuali yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin. “Daruratnya ini karena bahan yang lainnya itu belum ditemukan. Yang ada ya itu, maka itu digunakan, enggak ada masalah sebenarnya. Sambil dipersiapkan hal-hal lain yang menuju ke sana (sertifikasi halal),” katanya.

Bahan baku halal

Menteri BUMN Erick Thohir yang juga Ketua Pelaksana Tim Penanganan Pandemi Virus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) memberikan kepastian dan keyakinan bahwa vaksin Covid-19 yang tengah diproduksi PT Bio Farma dibuat dari bahan baku halal. “Insya Allah bahan baku halal digunakan untuk vaksin Covid-19 karena Bio Farma sudah menjadi salah satu pusat produksi vaksin halal dunia,” ujar Erick.

Ia menyebut banyak negara-negara Timur Tengah yang sudah lama menjadi konsumen vaksin dari Bio Farma. Bahkan, 75 persen vaksin polio yang tersebar di seluruh dunia diklaim produksi Bio Farma.

Erick mengatakan sertifikasi halal untuk vaksin virus korona nantinya akan diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun bahan bakunya dan produksi sudah siap. “Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tak perlu cemas dengan kualitas vaksin virus korona yang pasti akan didistribusikan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurut rencana, Bio Farma akan berekspansi pada Desember 2020 mendatang dengan menambah gedung produksi vaksin baru dengan kapasitas 150 juta pertahun untuk mendukung kemampuan sekarang yang mencapai 100 juta vaksin pertahun. “Dengan total kapasitas 250 juta, tahun depan ketika kami memproduksi vaksin, Insya Allah jumlahnya cukup, tapi kembali lagi, vaksinnya dulu yang perlu diuji klinis,” tegas Erick.

Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim mengaku, LPPOM MUI, Kementerian Agama, Bio Farma, dan Komisi Fatwa MUI telah membentuk tim pengkajian vaksin Covid-19. Lukmanul menjelaskan, saat ini Bio Farma tengah melakukan uji klinis tahap ketiga sebelum memulai proses produksi.

“Januari 2021 saya harap kita sudah bisa laporkan hasil kajian dan penelitiannya, dan bisa langsung difatwakan di komisi fatwa MUI,” ujar Lukmanul kepada Republika, Rabu (5/8).

Lukmanul menegaskan ada dua kemungkinan yang dapat terjadi setelah vaksin Covid-19 berhasil diproduksi. Kalau hasilnya halal sudah pasti aman untuk umat Muslim, tapi kalau tidak halal akan didiskusikan lagi kelanjutannya.

Namun dia mengingatkan bahwa Covid-19 merupakan wabah yang telah menelan ribuan bahkan jutaan korban. Adapun status kehalalan vaksin, kata Lukmanul, akan ditinjau berdasarkan tujuan syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, harta, keturunan dan pikiran. “Bukan berarti kita mengabaikan agama, kita akan tetap mencari cara untuk bisa memproduksi vaksin halal. Nah, ini jika vaksinnya tidak halal, tapi kalau sudah dapat yang halal ya alhamdulillah,” tegasnya. (RB)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy